Bupati Bulukumba dan Jajarannya Pamer E-Filling di Pekan Panutan Pajak

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali beserta jajarannya, memperlihatkan bukti pelaporan pajak melalui E-Filing. Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak per 31 Maret 2019, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba menggelar Pekan Panutan Pajak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak per 31 Maret 2019, kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba menggelar Pekan Panutan Pajak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Pekan Panutan Pajak untuk mensosialisasikan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2018 kepada jajaran pegawai lingkup Pemkab Bulukumba.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali meminta jajarannya untuk taat membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya secara tepat waktu.

Baca: Sorot Pelayanan Puskesmas, KNPI Herlang Seruduk Dinkes dan DPRD Bulukumba

Baca: Lupa EFIN Pajak untuk e-Filing di https://djponline.pajak.go.id/, Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

"Seharusnya para pegawai menjadi teladan dalam hal membayar pajak, baik pajak penghasilan maupun pajak bumi bangunan," ujar AM Sukri Sappewali, dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat(29/3/2019).

Bupati dua priode itu menambahkan, pajak adalah salah satu bagian dari siklus pembangunan.

Baca: Lupa EFIN Saat Anda Mau Lapor SPT Pajak! Begini Solusinya, Buka @kring_pajak Lalu Isi e-Filing Pajak

Pajak yang dibayar tetap akan kembali ke pembayar pajaj berupa anggaran pembangunan di berbagai sektor.

Untuk membuktikan dan memberi contoh bahwa pejabat sudah melaporkan SPT pajaknya, Bupati bersama para kepala OPD kompak memperlihatkan SPT tahunannya melalui E-filing dari smartphonenya masing-masing.

Senada disampaikan Bupati, Kepala KPP Pratama Bulukumba, Sofyan, berharap pegawai memberi contoh kepada masyarakat luas, untuk menghitung, menyetor atau melaporkan pajak perseorangannya masing-masing.

Hal ini diharapkan karena mengingat jumlah penerimaan pajak PPh pribadi secara keseluruhan di Kabupaten Bulukumba masih rendah, hanya
sekitar 924 juta rupiah pertahun, belum mencapai 1 milyar rupiah.

"Ini tentu menjadi PR bagi kami, bahwa penerimaan pajak PPh pribadi dan badan di Bulukumba, termasuk Sinjai dan Selayar masih kecil," beber Sofyan.

Dalam menggenjot penerimaan pajak, pihaknya kata Sofyan intens melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan untuk bersama sama memberikan sumbangsi kepada negara melalui pembayaran pajak.

"Atas nama KPP Pratama saya juga menyampaikan terima kasih kepada para aparatur sipil negara yang telah membayar pajak dan menyetorkan SPT-nya. Semoga pekan panutan pajak di tahun mendatang semakin besar," jelasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Baca: AWAS, Denda Telat Lapor Rp 100 Ribu - Batas Akhir SPT 31 Maret, Ini Tata Cara Lapor Pajak Online

Baca: Sisa 4 Hari, Segera Lapor SPT Tahunan Kamu, Ikuti Cara Mengisi Pajak Pribadi Secara Online Disini

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini