Lupa EFIN Saat Anda Mau Lapor SPT Pajak! Begini Solusinya, Buka @kring_pajak Lalu Isi e-Filing Pajak
Lupa EFIN Saat Anda Mau Lapor SPT Pajak! Begini Solusinya, Buka @kring_pajak Lalu Isi e-Filing Pajak
Lupa EFIN Saat Anda Mau Lapor SPT Pajak! Begini Solusinya, Buka @kring_pajak Lalu Isi e-Filing Pajak
TRIBUN-TIMUR.COM - Masa pelaporan pajak individu dari Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT hanya sampai tanggal 31 Maret 2019.
Masih ada waktu selama 4 (empat) hari untuk mengisi dan menyelesaikan Lapor SPT Pajak Anda.
Hanya saja, tak sedikit pula wajib pajak yang lupa dengan kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN
Baca: Mohamed Salah Kena Semprot Ibunya karena Foto Pelukan Tersebar di Media Sosial! Apa Reaksi Salah?
Baca: AWAS, Denda Telat Lapor Rp 100 Ribu - Batas Akhir SPT 31 Maret, Ini Tata Cara Lapor Pajak Online
Kondisi itu tak pelak akan menghalangi proses untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Tribunnews.com merangkum informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online berikut dari media sosialnya langkah mudah jika wajib pajak lupa kode EFIN dan pasword email.
Seperti dikutip dari DJP Online, telah tersaji informasi cara mudah jika wajib pajak kesulitan melakukan SPT Tahunan.
Kode EFIN digunakan jika wajib pajak lupa dengan kode pasword di akun DJP Online miliknya.
Lalu jika wajib pajak belum terdaftar sebagai wajib pajakn di akun DJP Online dan belum menerima aktivasi link wajib pajak.
Berikut cara dan langkah mudah jika wajib pajak lupa kode EFIN dikutip dari akun twitter @kring_pajak.
"Untuk mempercepat proses pengiriman EFIN ke email:
1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hastag #LupaEFIN
3. Tunggu reply dan DM dari kami 4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.
Key? :)