Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lupa EFIN Pajak untuk e-Filing di https://djponline.pajak.go.id/, Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Segera laporkan sebelum batas akhir. Jangan lupa password dan EFIN.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
twitter @KKP_Jogja
Lupa EFIN Pajak untuk e-Filing di https://djponline.pajak.go.id/, Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP 

Lupa EFIN Pajak untuk e-Filing atau di https://djponline.pajak.go.id/, Ini Solusinya Tanpa ke KPP

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Telat Lapor SPT Pajak? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Ribu - Rp 1 Juta, Begini Cara Bayar Dendanya!

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Segera laporkan sebelum batas akhir. Jangan lupa password dan jangan sampai Lupa EFIN. Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.

Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filling (electronic filling).

Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:

spt online
spt online ()

SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S

Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved