Pilkades Mallongi-longi Diduga Ada Kecurangan, Ini Kata Kadis PMD Pinrang

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pendukung Calon Kades Mallongi-longi Nomor Urut 2, Muh Tahir menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (11/3/2019).

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ratusan pendukung Calon Kades Mallongi-longi Nomor Urut 2, Muh Tahir menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (11/3/2019).

Aksi yang dipimpin Asri Mule itu menuntut beberapa hal terkait penyelenggaraan Pilkades Mallongi-longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, yang disebut terdapat kecurangan.

Dalam unjuk rasa itu, lima orang perwakilan massa dipersikankan masuk ke Kantor PMD untuk menyampaikan apirasi.

Baca: Bupati Enrekang Harap Tak Ada Lagi Pejabat Tersandung Kasus Korupsi

Baca: Kecamatan Mangarabombang Takalar Akan Jadi Kawasan Industri

Baca: Warga Salekoe Luwu Utara Terancam Gagal Panen Jagung

Perwakilan demonstran itu diterima langsung oleh Kadis PMD Pinrang Chandra Yasin, Camat Lanrisang Azis, dan Kabagops Polres Pinrang, Kompol Lateng.

Chandra mengatakan, aspirasi yang dikeluarkan oleh demonstran tentu akan menjadi bahan pertimbangan.

"Akan tetapi, perlu dipahami bahwa pengajuan keberatan paling lama 2 hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala desa," katanya.

Chandra juga terkesan lepas tangan dengan problem tersebut. Menurutnya, permasalahan itu sejatinya hanya bisa diselesaikan di pengadilan.

"Tidak bisa hasil pemilihan dibatalkan begitu saja," tegasnya.

Teripisah, Korlap aksi, Asri mengatakan, banyak kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkades tersebut.

Salah satu kecurangan yang nampak adalah dalam hal pendistribusian surat suara panggilan ke masyarakat.

"Distribusi surat pemanggilan tidak distempel, potongannya pun tidak diambil. Panitia baru menyikapi hal itu, setelah ada komplain dari masyarakat," katanya.

Selain itu, jumlah wajib pilih di Pilkades tersebut juga tidak jelas. Mulai dari DPT yang memberikan suara maupun DPT tambahan (menggunakan suket dan KTP).

"Panitia juga tidak mencocokan jumlah kartu panggilan yang sudah memilih dengan jumlah suara yang ada di dalam kotak suara," ucap Aris.

Ia menegaskan, pihaknya berkesimpulan bahwa adanya pencoblosan surat suara untuk calon kepala desa tertentu, yang terjadi di luar dari lokasi TPS (Gedung PKK).

Hal ini didasari pada temuan di tempat pemilihan, bahwa panitia memasukkan kertas suara yang telah tercoblos ke dalam kotak suara. Padahal, saat itu perhitungan hasil akhir pemilihan atau pencoblosan sedang berlangsung.

Halaman
12

Berita Terkini