RIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Polres Takalar menggelar press rilis kasus penipuan polisi gadungan oleh A (24) dibantu calon Ibu mertuanya J (42) di halaman Mapolres Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Senin (11/3/2019).
"Sabtu (9/3/2019) pukul 11.00 WITA, korban penipuan D (35) yang merupakan warga Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan datang ke Sentra Kepolisian Terpadu Resort Takalar. Dia melapor telah ditipu oleh J dan A yang merupakan warga Bontoa Kelurahan Tonasa Kecamatan Sanrobone," kata KapolresTakalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Baca: Wisuda Santri TPA, Bupati Takalar: Semoga Dapat Mengaplikasikan Nilai-nilai Al Quran
Dari pengakuan A dan J, aksinya telah berjalan selama dua bulan.
"Sudah berjalan dua bulan lebih, pak. Kami ambil uang korban beberapa kali. Tidak sekaligus," kata J yang dibenarkan A sambil tertunduk.
AKBP Gany Alamsyah Hatta melanjutkan kedua pelaku dibekuk saat hendak mengambil uang korban Sabtu, (9/3/2019) pukul 13.00 WITA.
Baca: Mahfud MD Jawab Soal Status Duda Prabowo Subianto Seandainya Terpilih Jadi Presiden
"Tim Gabungan Drugs Hunter Resnarkoba dibantu hantu malam Resmob takalar menciduk dua pelaku usai mengancam korban via SMS dan telepon," lanjut, AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Gany Alamsyah menjelaskan J menjadi otak penipuan. J yang memberi ide A agar menyamar sebagai polisi.
A kemudian memeras korban D dengan mengaku sebagai polisi berbekal kaos polisi pemberian pamannya.
Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gowa, 14 Sachet Barang Bukti Diamankan
Korban D diyakinkan oleh J kalau mereka dapat membantu anak D yang terjerat kasus narkoba agar tak ditahan.
"D punya anak terjerat kasus narkoba. Pelaku menipu korban dengan mengatakan Kapolres mau sejumlah uang agar kasus anak D selesai. A dan J akhirnya memeras korban D hingga Rp 45 juta rupiah," tambah Gany.
Kedua pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar cicilan motor dan pegadaian.
"Atas perbuatannya yang merugikan korban, kedua pelaku A dan J dikenai pasal 378 ancaman empat tahun penjara," tutup Gany.(*)
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, @syahrul_padli
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: