Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Jawab Soal Status Duda Prabowo Subianto Seandainya Terpilih Jadi Presiden

Mahfud MD Jawab Soal Status Duda Prabowo Subianto Seandainya Terpilih Jadi Presiden

Editor: Rasni
Tribunnews
Mahfud MD Jawab Soal Status Duda Prabowo Subianto Seandainya Terpilih Jadi Presiden1 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahfud MD Jawab Soal Status Duda Prabowo Subianto Seandainya Terpilih Jadi Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden ( Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).

Mulanya, netizen dengan akun@arman_111213 bertanya pada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan pilpres.

 

Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.

Mahfud MD Jawab Soal Status Duda Prabowo Subianto Seandainya Terpilih Jadi Presiden
Mahfud MD Jawab Soal Status Duda Prabowo Subianto Seandainya Terpilih Jadi Presiden (Tribunnews)

Baca: Reaksi Rocky Gerung Disindir Mahfud MD Soal Ambulans: Sebut Hakim, Palu dan Otak

Baca: Viral! Rocky Gerung & Said Didu Naik Ambulans untuk Hindari Persekusi, ini Komentar Mahfud MD

Baca: Ada Apa? Andi Arief Minta Lembaga Ini Cabut Gelat Profesor Mahfud MD, Gini Tanggapan Yunarto Wijaya

"Prof,pak Prabowo kan duda

Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.

Seperti kejadian di Prancis.

Dan adiknya pak Prabowo Nasrani.

Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.

Kicauan netizen yang tanyakan status duda capres Prabowo
Kicauan netizen yang tanyakan status duda capres Prabowo (Capture Twitter @arman_111213)

Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.

 

"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.

Jika meminjam kaidah ushul fiqh dlm studi hukum Islam, "al-ashlu fil amri lil ibaahah" berarti boleh.

Jd jika konstitusi & hukum tdk melarang dan tdk mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah sj dilakukan.

Mau dipilih atau tdk, jg boleh," jawab Mahfud MD.

Baca: Sekap Anak Sendiri Bersama Anjing, Memei Divonis 18 Bulan Kurungan

Baca: Tiga Bocah Beraksi, Enam Tabung Gas Hilang

Baca: VIDEO: Mentan Amran Sulaiman Tanam Bibit Kakao di Luwu

Tanggapan Mahfud MD komentari status duda capres Prabowo
Tanggapan Mahfud MD komentari status duda capres Prabowo (Capture Twitter @mohmahfudmd)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved