Sanksi untuk 15 Camat di Makassar Jika Terbukti Tak Netral Usai Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Ma'ruf

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sanksi untuk 15 Camat di Makassar Jika Terbukti Tak Netral Usai Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Ma'ruf

TRIBUN-TIMUR.COM-Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulsel telah memeriksa 15 camat di Makassar, Jumat (22/2/2019).

Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan adanya video mereka bersama Syahrul Yasin Limpo yang diduga sebagai bentuk dukungan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Padahal sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, mereka harus bersikap netral dan tak berpihak pada salah satu pasangan calon.

Baca: Inilah Puisi Neno Warisman di Munajat 212 yang Kontroversi, Disebut Bisa Tebar Racun dan Prasangka

Baca: Satgas Antimafia Bola Getol Bongkar Pengaturan Skor, Robert: Bagus Sekali! CEO PSM Serahkan ke PSSI

Baca: Dulu Mengaku Tak Pede, Ria Ricis Ceritakan Awal Jadi Youtuber hingga Kantongi Rp 43 Miliar per Tahun

Bawaslu Sulsel memastikan akan merekomendasikan para camat itu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Biroksasi atau Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Suasana pemeriksaan 15 camat di Makassar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (22/2/2019). (Azis/Tribun)

"Saat ini kami masih lakukan klarifikasi kepada 15 pihak yang telah diundang tetapi tidak secara bersamaan," jelas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di sela-sela pemeriksaan para camat.

Menurut Azry, siapapun yang terlibat, dalam perkara ini terlebih lagi kalau pihak itu secara terang-terangan oleh pihak pelapor. Menurut undang-undang wajib kami untuk klarifikasi.

"Berkaitan dengan rekomendasi kami ke KemenpanRB dan komisi aparatur sipil negara itu sudah menjadi sntandar bagi kami untuk meneruskan," ungkapnya.

"Karena itu terkait dengan pelanggan hukum lainnya dan itu menjadi perintah Bawaslu Nomor 6 untuk melakukan proses terhadap pelanggan-pelanggaran hukum lainnya yang terjadi dalam proses pemilu ini. Terkait Bawaslu Sulsel tidak tebang pilih saya kira itu harga mati bagi kami," jelas Azry.

Lantas apa sanksi yang akan didapat, jika mereka terbukti mendukung pasangan capres 01?

Diketahui Aparatur Sipil Negara atau ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 mendatang.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas

Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sementara itu, dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang N0mor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU N0mor 1 Tahun 2015 diatur Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil negara, anggota TNI/POLRI, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, PNS dilarang mengunggah, menangapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan /gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi bagi ASN yang Tak Netral

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, menyatakan terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral.

Pasal Pasal 16 menyatakan, bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat dikenakan dikenakan tindakan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 juga telah mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jenis sanski tersebut diberikan kepada PNS yang memberikan dukukunga kepada pasangan calon dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

Selain itu, juga bagi ONS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, selama dan sesudah masa kampanye.

Sementara hukuman disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat atas pemintaan sendiri sebagai PNS.

Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di intansi pemerintah PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada angka 7, Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Apabila rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud angka 8 tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Camat ‘Kencing-kencing’ Saat Diperiksa Bawaslu Sulsel

Dalam pemeriksaan 15 camat se-Kota Makassar itu, beberapa camat keluar-masuk toilet di Kantor Bawaslu Sulsel, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan 15 camat se-Makassar itu terkait video berisi dukungan ke pasangan capres nomor urut 1, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Suasana pemeriksaan 15 camat di Makassar di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (2222019). (abdul azis)

Baca: Diperiksa Berjam-jam, Ini Sanksi Bagi 15 Camat se-Makassar Jika Terbukti Melanggar, Dukung Capres 01

Baca: VIDEO SYL Bareng 15 Camat Beri Dukungan ke Capres, Penjelasan SYL: Selfi-selfi ji Itu Camat Kodong!

Video berdurasi 1,27 detik itu menyebar di media sosial sejak Rabu (20/2/2019) malam.

Rerata camat yang telah diperiksa keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung ke toilet.

Bagian depan celana warna cokelat muda dari beberapa camat itu terlihat basah.

Sempat Antre

Bahkan sempat terjadi antrean para camat di depan pintu toilet di lantai 1 Kantor Bawaslu Sulsel.

Mereka antre masuk toilet yang sedang digunakan salah seorang camat.

Saat didekati awak media, mereka buru-buru masuk kembali ke ruangan pemeriksaan.

Baca: Ini Bocoran Film Avengers: Endgame! Pemeran Spiderman Lagi-lagi Keceplosan Tema Film Marvel Ini

Baca: Skutik Sangar Asal Italia Ini Bakal Diproduksi Massal dan Dijual di Indonesia! Lihat Foto-fotonya

Bawaslu Sulsel memastikan akan merekomendasikan para camat itu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Biroksasi atau Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara /  ASN.

Para camat kompak hadir nyaris bersamaan di Bawaslu Sulsel menjelang waktu Salat Jumat, sekitat pukul 11.30 wita.

Bawaslu gunakan tiga ruangan di lantai satu dan dua ruangan di lantai 2. Masing-masing ruangan, disediakan dua meja dan ditempati memeriksa dua hingga tiga camat.

Ketua Tim Hukum Pemkot Makassar Adnan Buyung Aziz SH dan anggota tim Zulkifli Hasanuddin SH terlihat sibuk mendampingi para camat ke ruang pemeriksaan.

"Saat ini kami masih lakukan klarifikasi kepada 15 pihak yang telah diundang tetapi tidak secara bersamaan," jelas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf di sela-sela pemeriksaan para camat.

Menurut Azry, siapapun yang terlibat, dalam perkara ini terlebih lagi kalau pihak itu secara terang-terangan oleh pihak pelapor. Menurut undang-undang wajib kami untuk klarifikasi.

Baca: 15 Camat se-Makassar Pendukung Jokowi Tinggalkan Bawaslu Sulsel Pkl 23.00

Baca: VIDEO: Gegara Ini, Emak-emak Serbu Kantor Bawaslu Makassar

"Berkaitan dengan rekomendasi kami ke KemenpanRB dan komisi aparatur sipil negara itu sudah menjadi sntandar bagi kami untuk meneruskan," ungkapnya.

"Karena itu terkait dengan pelanggan hukum lainnya dan itu menjadi perintah Bawaslu Nomor 6 untuk melakukan proses terhadap pelanggan-pelanggaran hukum lainnya yang terjadi dalam proses pemilu ini. Terkait Bawaslu Sulsel tidak tebang pilih saya kira itu harga mati bagi kami," jelas Azry.

Syahrul Siap

Bawaslu Sulsel juga memastikan akan memeriksa mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam video, Ketua DPP Partai Nasdem ini memimpin dan memandu para camat.

Dalam video itu, para camat hanya meneriakkan lima kata. "Saya camat (nama kecamatan masing-masing)" dan "harga mati".

Mereka berteriak "harga mati" setelah Syahrul berkata "Semua bersumpah dan berjihad menyatakan kebulatan tekad mendukung calon presiden nomor urut satu, Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin satu periode lagi menjadi presiden.”

“Mari sama-sama berjuang dan berjihad untuk nomor satu, Jokowi adalah presiden terbaik dan masa depan rakyat. Jokowi-Ma'ruf......"

Baca: Laporkan 15 Camat, Puluhan Emak emak Pendukung Prabowo Sandi Datangi Bawaslu Makassar

Baca: TRIBUNWIKI: Video 15 Camat di Makassar Beri Dukungan Capres, Ini 7 Larangan yang Dilanggar ASN

Syahrul menegaskan lagi video tersebut sebenarnya hanya untuk konsumsi internal.

“Yang ada selfie-selfie aja dengan para camat, sebenarnya untuk dokumentasi internal,” ujar Syahrul, kemarin.

Pererat Silaturahmi

Syahrul menyatakan, kegiatan yang dilakukan dengan seluruh camat se-Makassar itu hanya untuk ajang mempererat tali silaturahmi.

“Untuk happy-happy saja, tidak ada niat yang lain. Kebetulan lama tidak ketemu, kayak begitu saja,” jelas mantan Ketua Golkar Sulsel itu.

Dia hanya menegaskan siap membeberkan semuanya kepada tim pemeriksa Bawaslu.

“Saya sudah janji dengan Bawaslu tidak akan ganggu proses hukum. Saya tidak bisa berikan keterangan lagi,” tegas Syahrul.

Azry mengatakan, video viral itu dilaporkan di Bawaslu Makassar hingga ke Bawaslu RI. “Jadi kami menerima laporan dari Bawaslu Makassar juga pelimpahan dari Bawaslu RI. Rupanya ada juga yang melapor di Jakarta,” kata Azry. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Berita Terkini