Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Laporkan 15 Camat, Puluhan Emak emak Pendukung Prabowo Sandi Datangi Bawaslu Makassar

Kedatangan emak emak ini untuk mengawal laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar terkait video Syahrul Yasin Limpo

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hasan/Tribun
Puluhan emak-emak pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo - Sandi menduduki Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar di Jl Anggrek Raya, Jumat (22/02/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Puluhan emak-emak pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo - Sandi menduduki Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Makassar di Jl Anggrek Raya, Jumat (22/02/2019).

Kedatangan emak emak ini untuk mengawal laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar terkait video Syahrul Yasin Limpo bersama 15 Camat yang beredar di media sosial.

Mereka  tiba di Kantor Bawaslu Kota Makassar sekitar pukul 14.00 Wita. Emak emak tersebut berasal dari beberapa gabungan relawan pendukung calon presiden Prabowo Sandi.

Baca: Diperiksa 5 Jam di Bawaslu, Camat se-Kota Makassar Gantian Masuk Ruangan

Baca: Sudah Empat Jam Bawaslu Sulsel Periksa 15 Camat di Makassar

"Kedatangan kami disini bersama beberapa relawan Prabowo Sandi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 15 orang camat yang videonya viral;" kata Tim Kuasa Hukum Koppasandi Sulsel, Abdullah Mahir.

Belasan camat ini dilaporkan  karena dianggap melayalahi aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam video para Camat memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden Jokowi Ma'ruf.

"Para camat ini diduga melanggar undang undang pemilu  utamanya  pasal 280 uu nomor 7 tahun 2017 dan peraturan Bawaslu nomor 28 yang mengharuskan ASN  dan pejabat negara yang menggunakan uang APBD dan APBN tidak boleh terlibat politik praktis," sebutnya.

Menurut Abdullah Mahir tidak ada alasan Bawaslu untuk tidak memproses laporan ini. Bawaslu harus profesional dan tidak boleh berat sebelah dengan salah satu pasangan calon.

"Kalau tidak diproses, maka teman teman menganggap sebuah ketidak adilan. Kenapa ? Karena ketika yang melakukan ASN  yang pro pada Prabowo Sandi langsung diproses meskipun tidak terbukti secara pidana," sebutnya.

Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan batas waktu sebelum pencoblosan, ia memastikan akan menduduki Bawaslu untuk mendesak laporan ini agar secepatnya ditindaklanjuti .

"Kami akan terus melakukan aksi sampai Camat ini diproses," tuturnya.(San)

Baca: Marion Jola Akhirnya Respon soal Kritikan Buka Jaket di Hadapan Siswa, Tak Sangka Viral di Medsos

Baca: Kronologi Pejabat Tembak Bocah karena Ambil Mangga yang Jatuh ke Jalan, Ngakunya Tembak Kucing

Baca: Berboncengan Pakai Motor Ninja, Pelajar SD dan SMP di Sorowako Meninggal Usai Tabrak Pelindung Jalan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved