VIDEO SYL Bareng 15 Camat Beri Dukungan ke Capres, Penjelasan SYL: Selfi-selfi ji Itu Camat Kodong!

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYL beserta 15 camat di Makassar yang memberi dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1 Pilpres 2019

Lalu Syahrul berteriak, "Jokowi-Ma'ruf." Lalu para camat berteriak, "Harga mati..."

Tiga di antara 15 camat itu memakai pakaian dinas. Mereka adalah Camat Biringkanaya, Camat Panakkukang, dan Camat Wajo.

Bawaslu Sulsel juga memastikan akan memanggil Syahrul Yasin Limpo.

Baca: Sempat Diabaikan Timnas, 2 Pemain PSM Makassar Ini Akhirnya Dipanggil Simon McMenemy! Siapa Mereka?

Baca: Jelang Hadapi Home United, Striker PSM Makassar Ferdinand Sinaga: Persiapkan Mental Bertanding!

"Biarkan kami Bawaslu melakukan penyelidikan untuk bisa membuktikan apakah benar editan atau asli," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad MA, kemarin.

Menurut Saiful, Bawaslu Sulsel sudah mempelajari video itu.

"Untuk kepentingan klarifikasi, semua yang dianggap memiliki kaitan akan kita undang. Laporannya masuk di provinsi," ujar Saiful Jihad.

Dua Laporan

Koordinator Divisi Pelayanan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, mengatakan, ada dua laporan terkait video itu, dari Partai Gerindra Sulsel dan dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Berdasar pada laporan tersebut, segera kami menindaklanjuti dan mempelajari sesuai peraturan yang ada," tegas Azry.

Baca: Ini Penjelasan Kanit Lantas Polsek Mamajang Soal Sweeping Misterius di Veteran Selatan

Baca: Krishna Murti Sebut Persib, Persipura & PSM Makassar Pelit Sogok Wasit, ini Komentar Bos Juku Eja

Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI Sumarsono meragukan keaslian video itu.

"Video itu editan, terutama statement...'Saya camat....' dan seterusnya. Ini pertemuan pribadi dan diakhiri dengan foto bersama senior SYL yang kemudian diviralkan," kata Sumarsono.

Kendati demikian, mantan Pj Gubernur Sulsel itu mengingatkan, camat yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral di setiap momentum pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden.

"Harus jaga netralitas, jadi tidak bisa ada dukungan terhadap paslon (pasangan calon) ke ruang publik," ujar Soni, sapaan Sumarsono.

Dia menegaskan, ASN yang terlibat politik praktis, sudah pasti melanggar. Menurutnya pelanggaran terhadap pemilu, itu bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Ulasan Pakar Hukum

Halaman
123

Berita Terkini