TRIBUN-TIMUR.COM - Wajib pajak pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Laporan SPT berisikan total pendapatkan kotor dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Tapi, jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.
“Ada beberapa penghasilan yang bukan objek pajak,” Kata perwakikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Heriawan di acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Ia menyebutkan, satu persatu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Hal ini juga termuat di dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?
Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian
Berikut daftarnya:
1. a. Bantuan atau sumbangan. Termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia.
b. Harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
2. Warisan
3. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
4. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah.
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa hingga asuransi bea siswa.
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperas, BUMN atau BUMD.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.