Sekarang, pelaporan SPT Pajak Tahunan sangatlah mudah, praktis, dan gratis.
Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-filling (electronic filling).
Sebelum batas waktu berakhir, berikut Tribunnews.com rangkum cara mengisi SPT Pajak Tahunan dengan sistem online:
Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?
Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian
SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 S
Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Mengisi SPT Pajak Tahunan
Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini.
Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.