8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
9. Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan. firma dan kongsi.
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
11. beasiswa
12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. (Kompas.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Baca: Mengintip Pabrik Kertas Seluas 223 Ribu Ha Milik Prabowo Subianto di Kalimantan dan 27 Perusahaan
Baca: Kenapa Karni Ilyas ILC Tiba-tiba Sebut Dirinya Punya Nasib Sama dengan Sudjiwo Tedjo? Lalu Tertawa!
Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?
Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian
Laporkan SPT
Warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.