4 Aturan Baru PPDB 2019, Terapkan Sistem Zonasi, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Tak Lagi Jadi Syarat

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 Aturan Baru PPDB 2019, Terapkan Sistem Zonasi, Nilai Rapor dan SKTM Tak Lagi Berlaku

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

Disdik Sulsel Gelar Rapat Koordinasi

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) tahun 2019. Kegiatan ini di hadiri kurang lebih 1.300 Kepala Sekolah, Pengawas, Komite Sekolah dan Organisasi Guru se-Sulsel.

Acara yang berlangsung di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (17/1) ini dibuka langsung Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta perwakilan Polda Sulsel, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Baca: Fakta Terbaru Video Mesum 2 Sejoli Mojokerto di WhatsApp (WA), Si Mantan Pacar Kabur karena ini

Baca: Jelang Bebas, Ahok atau BTP Bicara Soal Pilihan Pada Pemilu dan Pilpres 2019

Baca: Upacara HKN, Kapolres Tana Toraja Ingatkan Netralitas Polri di Pemilu 2019

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan, rakor ini adalah agenda rutin Dinas Pendidikan Sulsel untuk mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya, serta melakukan pemantapan program untuk tahun berjalan.

Ia mengapresiasi kehadiran kepala sekolah yang berasal dari kabupaten-kota se-Sulsel.

"Kami mengapresiasi para kepala sekolah khususnya yang datang dari pelosok daerah untuk hadir mengisi rakor yang kami anggaran penting untuk di implementasikan di sekolahnya ini," ujar None, sapaan Kadisdik Sulsel.

Baca: Jelang Debat Capres, Ini Pesan Prabowo kepada Prajurit TNI, Polri dan Intelijen

Baca: Bukti Baru Status Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Tentukan Harga Hingga Kendalikan Transaksi

Dalam rakor ini, dibahas tentang korupsi, pungli, ujian nasional, ujian sekolah berbasis nasional, dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan visi pendidikan.

Yang menjadi perhatian, Dinas Pendidikan kata None, terkait dengan PPDB 2019. Dimana proses PPDB ini sudah masuk tahapan.

Menurutnya PPDB yang biasanya dimulai Mei, kali ini digelar Januari. Bahkan sistem penerimaannya pun berbeda.

"Tahun ini tidak ada lagi pendaftaran, semua siswa SMP sudah tahu di sekolah mana mereka akan diterima. Penempatan siswa itu sekokah berdasar dari domisili, katanya.

Baca: Sidang Pembacaan Tuntutan Hamzah Mamba Molor Enam Jam

Baca: Pemain PSM Makassar U19 Trial di Tim Senior Berhasrat Ikuti Jejak Asnawi Cs

Ia menjelaskan sekolah saat ini memakai kurikulum yang sama, tentu kualitasnya pun sama. Hal itu pun membuat status sekolah kualitasnya setara, atau tak ada lagi unggulan atau tidak unggulan.

Penerimaan siswa baru ini diatur dalam Permendikbud 2019, hanya saja kata None, Permendikbud itu ia akui terjadi kekeliruan. Pasalnya, tertera setiap siswa harus ditempatkan sesuai dengan keterangan domisili dari Ketua RT setempat.

Baca: STIMIK Dipanegara Buka Prodi S1 Rekayasa Perangkat Lunak

Baca: Restoran Thailand, Raa Cha Suki & BBQ Jadi Tempat Nongkrong Mahasiswa

Menurut None, mengapa mesti ada keterangan RT, padahak keterangan itu bisa saja di gandakan. Salah satu upaya agar tidak dilakukan upaya kecurangan dengan berdasar keterangan Dinas Catatan Sipil.

Mengapa demikian, itu karena di Discapil setiap warga memiliki rekam data diri. "Justru di Discapil itu data rell dari pada di RT. Jadi untuk Sulsel kita putuskan untuk ambil keterangan Discapil," katanya.(*)

Halaman
1234

Berita Terkini