Namun, Johan Ibo tak terkena jeratan hukum karena dianggap tidak merugikan negara sesuai dengan UU tindak pidana korupsi (tipikor).
"Jadi saya mulai tergelitik tahun 2015, ada Johan Ibo ditangkap di Surabaya, dia sudah jelas akan menyuap bahkan dia sudah menyebut nama-nama pemain yang akan didekati, sudah ditangkap juga sama polisi, tapi entah mengapa polisi malah melepas dengan alasan kurangnya bukti."
"Langsung saya cek kenapa bisa kurang bukti, ternyata polisi terapkan ketika ngomongin suap itu adalah sesuatu yang berkaitan dengan kerugian negara, alias mereka mengaku ke undang-undang tipikor tahun 1999."
"Sementara ini undang-undang suap, jelas nggak akan kena, kalau semua dikaitkan dengan kerugian negara jelas nggak akan kena kalau pakai UU tipikor."
"Makanya saya kaget mohon maaf ini Pak Kapolri, banyak sekali anak buah Pak Tito ini yang nggak ngeh, yang nggak tahu ada UU 11 tahun 1980, teman-teman saya di Kejaksaan juga banyak yang nggak tahu," ujarnya.
Baca: Jl Sunu Makassar Terhalang Pohon Tumbang, Ini Jalur Alternatifnya
Baca: Hadiri Kegiatan Politik, 7 Penyuluh Agama Bone Dilaporkan ke DKPP
Mendengar anak buahnya disebut tak tahu soal undang-undang, Tito berkali-kali mengangguk seakan menyepakati apa yang dikatakan oleh pengamat hukum itu.
Najwa Shihab kembali menegaskan apakah UU tahun 80 itu memang bisa menjadi pintu masuk penangkapan pelaku pengaturan skor.
"Belum, kenapa ini nggak pernah dipakai karena secara undang-undang kan relevan dengan kondisi kebangsaan.
Jadi ini tahun 80 sudah ada tapi tidak ada satupun kasus yang diputus dengan UU ini padahal masih berlaku dan bisa digunakan Pak Tito dan jajarannya," kata Eko. (TRIBUNTIMUR)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com