Polda Sulsel Belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf perusahaan pengadaan barang dan jasa PT Airmas Pantero Teknologi menyita Puluhan perangkat komputer mulai dari Laptop, PC, Printer hingga Hardisk Eksternal yang berada di kantor KPU Makassar Jl Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Selasa (18/12/2018).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel segera tetapkan tersangka, kasus korupsi Dana Hibah KPU Kota Makassar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kompol Yudha Wiradjati mengaku, saat ini pihaknya sementara merampungkan berkas dan merampungkan alat bukti.

Baca: Alumni Atma Jaya Jabat Manager Humas PT Semen Tonasa

Baca: Garuda Indonesia Hadirkan Live Musik Akustik di Pesawat

Baca: Sembuh dari Penyakit Sama dengan Ustaz Arifin Ilham, Kim Woo Bin Siap Main Film Lagi

"Merujuk ke pasal 1 angka 2 KUHP, kami kumpulkan alat buktinya untuk membuat terang dan menemukan tersangka," kata Yudha kepada tribun, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya kata Kompol Yudha, tim penyidik Tipikor Polda telah melakukan ekspose hasil penyelidikan kasus Dana Hibah ini ke pihak BPKP wilayah Sulsel.

Pasalnya, setelah melajukan ekspose kasus tersebut ke BPKP wilayah Sulsel. Pihak penyidik saat ini mulai kumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka.

Baca: Holland Alumni Network Celebes Berkunjung ke Redaksi Tribun Timur Makassar

Jadi Kompll Yudha memastikan, masih ada lagi langkah-langkah penyidik agar mengumpulkan alat bukti. Itu sebagai dasar untuk menentukan tersangkanya.

"Tim segera menyiapkan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke tahapan penyidikan, mengumpulkan alat bukti itu sebagai dasar terdangwa," jelas Yudha.

Dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KPU Makassar, Polda telah memeriksa 25 saksi secara marathon di Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Baca: TRIBUNWIKI: Uniknya Batik Lontara Khas Sulawesi Selatan, Ini 3 Toko yang Menjualnya

Dari 15 saksi tersebut diantaranya ada 15 orang sebagai PPK 15, 2 Komisioner KPU, 2 Kasubag KPU, 2 Bendahara KPU, termaksud Sekretaris KPU Makassar.

Sementara itu dari Pemkot Makassar,, diantaranya dari Kasubag Umum BPKAD Makassar, Junaedah, juga Bendahara Pengeluaran BPKAD, Yusuf Aco.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Berita Terkini