November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.
Baca: Rekrutmen PLN di Jawa Sulawesi Kalimantan Sumatera, Daftar rekrutmen.pln.co.id hingga 4 Januari 2019
Baca: Pendaftaran PPPK Januari 2019, Ini Perbedaan PNS dengan P3K dari Status, Gaji, Fasilitas, Masa Kerja
Baca: Jokowi vs Prabowo Imbang di Kampung JK, Politisi Nasdem Sebut Tanda Petahana Kalah, Reaksi PDIP-PPP?
Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.
"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlakuĀ machine to machine, bukan perorangan.
Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.
"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.
Aduan Spam
Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI.
Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.
Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.
Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.
Baca: Lama Tak Muncul Gatot Nurmantyo Unggah Foto Bareng Fadli Zon & Sang Alang, Kode Keras?
Baca: Terancam Hukuman Mati, Artis Steve Emmanuel Curhat Setelah Ketahuan Selundupkan Kokain dari Belanda
Baca: Krakatau Ngamuk Lagi Zona Bahaya Diperluas, Waspada Tsunami Susulan Selat Sunda, Tonton Videonya
"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.
Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.
"Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya.