Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran PPPK Januari 2019, Ini Perbedaan PNS dengan P3K dari Status, Gaji, Fasilitas, Masa Kerja

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Kolase TribunTimur
Ilustrasi perbedaan PNS dan P3K. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan. 

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat & Pilihan Hadiah Hari Ibu, Baca Sejarah 22 Desember yang Beda Mothers Day

Baca: 5 Fakta & Kronologi Penculikan Bayi 11 Hari Anak Anggota Brimob, Ini Ciri-ciri Mobil Terduga Pelaku

Baca: Kok Tak Biasa? Jokowi & JK Bareng di Makassar, Erick Thohir Duluan, Dosen Ini Ungkap ‘Keanehan’

Baca: Potret Sisca Icun Sulastri, Tewas Tanpa Busana di Springbed Apartemen, Siapa Pria yang Terekam CCTV?

Baca: Reaksi Mengejutkan Rocky Gerung Kala ‘Digoda’ Megawati

Baca: Disebut Godfather Mafia Sepak Bola Indonesia, Andi Darussalam Siap Buka-bukaan Pengaturan Skor

Baca: Profil & Kehebatan Lawan PSM Makassar di AFC Cup 2019, Ada Bekas Klub Polisi Langganan Juara

Baca: Profil & Kehebatan Lawan Persija Jakarta di LCA 2019, Klub Bertabur Bintang, Pemegang Rekor Juara

Baca: Sulitnya Datangkan Rocky Gerung di Makassar, Dekan Fisip Ungkap Alasan Ini, Senang Polisi Hadir

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Suasana seleksi CPNS 2018 untuk Kemenag RI
Suasana seleksi CPNS 2018 untuk Kemenag RI (Tribunnews.com)

3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved