Terancam Hukuman Mati, Artis Steve Emmanuel Curhat Setelah Ketahuan Selundupkan Kokain dari Belanda
Terancam hukuman mati, artis Steve Emmanuel curhat setelah ketahuan selundupkan kokain dari Belanda.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM - Terancam hukuman mati, artis Steve Emmanuel curhat setelah ketahuan selundupkan kokain dari Belanda.
Ancaman hukuman mati itu setelah Steve ketahuan selundupkan kokain dari Belanda dan jadi tersangka.
Steve Emmanuel selundupkan kokain dari Belanda ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
Setelah ketahuan selundupkan kokain dan terancam hukuman mati, Steve menyampaikan curahan hati atau curhat.
Penyesalannya itu diungkapkan oleh Steve Emmanuel dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018).
"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.
Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat.
Baca: Artis Steve Emmanuel Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Pernah Buat Heboh Setelah Putus Andi Soraya
Baca: Krakatau Ngamuk Lagi Zona Bahaya Diperluas, Waspada Tsunami Susulan Selat Sunda, Tonton Videonya
Baca: Hari Libur Tahun Baru Hanya Sehari, Berikut Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama di Kalender 2019
Baca: Fakta Baru Serda Jhoni Bunuh Letkol Dono, Sosok, Motif, Drama Penembakan di Jatinegara Terungkap
Baca: Rekrutmen PLN di Jawa Sulawesi Kalimantan Sumatera, Daftar rekrutmen.pln.co.id hingga 4 Januari 2019
Baca: Jokowi vs Prabowo Imbang di Kampung JK, Politisi Nasdem Sebut Tanda Petahana Kalah, Reaksi PDIP-PPP?
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat. Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki.
Kokain yang Steve bawa sebanyak 100 gram. Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.