Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur memusnahkan 18.796 keping blanko KTP rusak atau invalid, Kamis (20/12/2018).
Pemusnahan berlangsung di Halaman Disdukcapil Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari 2.472 non elektronik dan 16.324 KTP elektronik.
Baca: Ke Selayar dan Pusing Cari Ole-ole? Cobain Terasi Tideruana
Baca: Vigit Valuyo - Begini Cara Mafia Atur Skor Sepakbola Indonesia, Apa Reaksi PSSI?
Baca: Kapolres Gowa Tegaskan Polisi Siap Jamin Keselamatan Komisioner
Baca: Sabhara Polres Sidrap Patroli ke Dusun Pabbaresseng Malam-malam
Baca: Grand Max Vs Mio, Pegawai RSUD I Lagaligo Luwu Timur Tewas
Itu sesuai data yang disampaikan Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija dalam laporannya.
"KTP yang dimusnahkan karena perubahan status, pindah datang, elemen data buram dan tidak terbaca," kata Oksen Bija.
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengatakan pemusnahan dilakukan agar KTP tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.
"Untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP rusak oleh oknum tak bertanggung jawab maka kami musnahkan," kata Husler.
Baca: Belawa Wajo Bakal Diguyur Hujan Hari Ini, Bagaimana Kecamatan Lain ?
Baca: Bulukumba-Bantaeng Diprediksi Berawan Sepanjang Hari
Baca: Suhu di Jeneponto Cukup Sejuk Hari Ini, Selamat Beraktivitas!
Baca: UIT Akan Beri Santunan Mahasiswanya yang Tewas Dimassa di Gowa
Baca: Pilrek Unsulbar Ditunda, Muhammad Abdy: Ini Diluar Dugaan
Baca: Berapa Ronde? Jawaban Artis Inneke Koesherawati Saat Ditanya Hakim Soal Bilik Asmara Lapas
Baca: Ada Apa? Perusahaan Sandiaga Uno Dibeli Luhut Binsar Panjaitan Jenderal Loyalis Jokowi
Baca: Berpeluang Starter Lawan Persiter, Hilmansyah: Tergantung Pelatih!
Baca: Disebut Godfather Mafia Sepak Bola Indonesia, Andi Darussalam Siap Buka-bukaan Pengaturan Skor
Baca: Buta Kekuatan Persiter, Pelatih PSM Dapat ‘Bocoran’ dari Zulham Zamrun
Pemusnahan berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2013 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Serta surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-el Rusak atau Invalid dengan cara dibakar.
Hadir Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam, Komisioner KPU Hastuti, Pabung Mayor Suparman dan sejumlah kepala dinas.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com