SSCN BKN - Hasil Seleksi Berkas CPNS 2018 Selesai, Rincian Gaji Pertama, Beda Kawin & Belum
TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat buat kalian Pelamar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah melewati tahap seleksi adminitrasi berkasi.
Dari 5 juta pelamar, hanya tersisa 2,6 juta pelamar usai seleksi berkas.
Berikutnya 2,6 juta pelamar CPNS 2018 akan beradu di tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang belum diketahui tanggalnya.
Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang CPNS apabila diterima? Berapa gaji CPNS yang sudah menikah dan yang belum?
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
Baca: Hasil Liga Champions & Cuplikan Gol - Barcelona Bungkam Inter, Liverpool Menang Besar
Baca: SSCN BKN - RESMI Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenag & 15 Kementerian, Cek Namamu!
Baca: Lagi, Warga Bone Tewas Tertimbun Material Tambang Galian C di Bukit Pallakka
Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.
Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen.
Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.
Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut :
Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.
Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.
Baca: SSCN BKN - CATAT! Info Penting Perubahan Jadwal & Lokasi Tes SKD Seleksi CPNS 2018 di 33 Provinsi
Baca: Indonesia Lolos 8 Besar Piala AFC U19 Meski Poin Sama dengan Qatar dan UEA, Ini Penjelasannya
Baca: Skor 3-0, Liga Champions Liverpool Vs Crvena Zvezda Red Star Belgrade
Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.
Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.