Adanya masalah seperti ini mendorongnya untuk memperjuangkan hadirnya pengadilan khusus Pemilu.
"Harus dipahami akan hadir pengadilan khusus Pemilu. Itu untuk mengadili semua sengketa Pemilu. Untuk saat ini, putusan PHP tertinggi adalah MK. Jadi tidak ada aturan PTUN bisa mengadili hasil putusan MK yang final dan mengikat," tuturnya.
Sidang gugatan FAS di PTUN dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro dengan dua anggota, Dikdik Somantri dan Moh Herry Indrawan.(*)