Tim TP Sebut Fatwa MA-MK Atas Gugatan FAS Jawab Kerancuan Sidang PTUN

Penulis: Mulyadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) demo di depan Kantor KPU Parepare, Jl Lasiming, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (3/7/2018).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Tim Pemenangan Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kerancuan sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Itu karena sudah ada keputusan final dan mengikat dari MK yang menolak gugatan atau perselisihan hasil pilkada (PHP) Paslon Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS), namun FAS malah membawa lagi gugatan itu ke PTUN.

Ketua Tim Pemenangan TP, Kaharuddin Kadir mengaku sudah melayangkan surat ke MA dan MK terkait permintaan fatwa itu sejak pekan lalu, dan berharap pekan ini sudah ada jawabannya sebelum sidang lanjutan di PTUN, 4 Oktober 2018.

"Fatwa itu kami tembuskan ke Komisi Yudisial dan Menteri Dalam Negeri. Kami juga sudah mengadukan hakim PTUN Makassar ke Komisi Yudisial," jelas ketua DPRD Parepare ini, Rabu (3/10/2018).

Baca: Tim Hukum FAS-AS Gugat Proses Pilwali Parepare ke PTUN, Ini Kata Taufan Pawe

Baca: Sengketa Pilwali Parepare, Tim Hukum FAS Tanggapi Komentar Taufan Pawe

Kaharuddin yang juga ketua Harian DPD Partai Golkar Parepare berharap, MA dan MK termasuk KY mencermati bahwa terjadi peradilan yang menyesatkan tanpa dasar hukum di PTUN Makassar.

"MA dan MK harus menekankan bahwa PTUN Makassar tidak punya kewenangan absolut atau mutlak untuk melakukan sidang terkait perselisihan Pemilu. Tidak ada yang mengatur peradilan seperti itu. Nah, jika tetap dilanjutkan, banyak etika dan norma yang dilanggar," jelasnya.

Seharusnya, sebelum menggelar sidang, ada proses dismissal di PTUN yang menetapkan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar.

Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.

Dalam proses penelitian itu, Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan memutuskan dengan suatu Penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Itu sesuai diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara atau UU PERATUN pada pasal 62.

Kuasa Hukum TP, Anwar juga mengaku bingung dengan digelarnya sidang gugatan Pilkada ini di PTUN.

Anwar menekankan, tidak ada legal standing persidangan di PTUN ini. "Terjadi sesuatu yang keliru. Pasal 62 UU Peratun, seharusnya ada sidang dismisal yang menetapkan bahwa sengketa ini tidak pantas disidangkan," tuturya

Taufan Pawe pun mengaku sidang ini menyita waktu dan perhatiannya sebagai wali kota aktif. "Seharusnya sebagai wali kota saya mengurus rakyat, ini malah harus disibukkan bolak balik ke pengadilan, yang jelas-jelas keliru," katanya.

Taufan dalam persidangan ini selaku tergugat intervensi. "Ini akan menjadi preseden buruk, ada akrobat politik, bahwa sengketa PHP yang seharusnya sudah selesai di MK, karena putusannya final dan mengikat, eh malah kembali digugat di PTUN. Yang lain nantinya akan ramai-ramai lakukan, ditolak di MK, ajukan lagi gugatan ke PTUN dan seterusnya," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini