Saat ini Erwin Haija, mantan Kepala BPKA Makassar menjalani penahanan di Rutan Makassar terkait dengan kasus dugaan tipikor lain.
20 Tahun Penjara
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Erwin Haija sebagai tersangka, kasus fee 30 Persen SKPD Pemkot Makassar.
Baca: Prediksi PSM Makassar vs Barito Putera, Ini Strategi Wiljan Pluim Hadapi Kawalan Ketat Lawan
Baca: Pedagang Pasar Sentral Bolu Toraja Utara Minta Hari Pasar Sekali Saja dalam Seminggu
Baca: Pedagang Pasar Sentral Diberi Waktu 3 Hari, Jika Tak Masuk New Makassar Mall, Ini Dilakukan Pemkot!
Tim Direktorat Tindak Pidana (Ditipikor) Bareskrim Polri menyebutkan, tersangka Erwin terancam kurungan paling cepat 4 tahun, dan atau paling lambat 20 tahun.
"Pasal ditetapkan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1," kata Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Erwanto Kurniadi melalui WhatsApp, Jumat (14/9/2018).
Di Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Tipikor, setiap orang melawan hukum, perkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dapat merugikan negara.
Pelaku itu akan dipidana, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak adalah 1 miliar rupiah.
Diketahui, kasus Fee 30 Persen SKDP Kota Makassar ini memiliki pagu anggaran mencapai Rp 70 miliar lebih, dan Mabes Polri mencatat kerugian negara Rp 20 miliar lebih. (*)