Soal Kasus Fee 30 Persen di Pemkot Makassar, Ini Akan Dilakukan Tim Mabes Polri di Kota Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Syarifuddin Hayya, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor dan uang makan dan minum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang Selasa (26/08/2018). Sidang perdana ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat ini Erwin Haija, mantan Kepala BPKA Makassar menjalani penahanan di Rutan Makassar terkait dengan kasus dugaan tipikor lain.

20 Tahun Penjara

Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Erwin Haija sebagai tersangka, kasus fee 30 Persen SKPD Pemkot Makassar.

Baca: Prediksi PSM Makassar vs Barito Putera, Ini Strategi Wiljan Pluim Hadapi Kawalan Ketat Lawan

Baca: Pedagang Pasar Sentral Bolu Toraja Utara Minta Hari Pasar Sekali Saja dalam Seminggu

Baca: Pedagang Pasar Sentral Diberi Waktu 3 Hari, Jika Tak Masuk New Makassar Mall, Ini Dilakukan Pemkot!

Tim Direktorat Tindak Pidana (Ditipikor) Bareskrim Polri menyebutkan, tersangka Erwin terancam kurungan paling cepat 4 tahun, dan atau paling lambat 20 tahun.

"Pasal ditetapkan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1," kata Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Erwanto Kurniadi melalui WhatsApp, Jumat (14/9/2018).

Di Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Tipikor, setiap orang melawan hukum, perkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dapat merugikan negara.

Pelaku itu akan dipidana, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak adalah 1 miliar rupiah.

Diketahui, kasus Fee 30 Persen SKDP Kota Makassar ini memiliki pagu anggaran mencapai Rp 70 miliar lebih, dan Mabes Polri mencatat kerugian negara Rp 20 miliar lebih. (*)

Berita Terkini