Soal Kasus Fee 30 Persen di Pemkot Makassar, Ini Akan Dilakukan Tim Mabes Polri di Kota Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Syarifuddin Hayya, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor dan uang makan dan minum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang Selasa (26/08/2018). Sidang perdana ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Dit Tipidkor Bareskrim) Mabes Polri kembali mendalami dugaan keterlibatan 86 saksi, kasus pemberian fee 30 persen di SKPD Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, setelah tim penyidik Bareskrim Polri tetapkan Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Iya kita sementara mendalami 86 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa," kata Erwanto saat dikonfirmasi tribun, Jumat (14/9/2018) sore.

Baca: Kabar Terbaru CPNS 2018, Kuota dan Formasi CPNS Daerah Dibahas dalam Rakornas BKN di Jakarta

Baca: Preview PSM vs Barito: Antara Robert Alberts dan Jacksen Tiago, Tahu Sama Tahu! Beberkan Gaya Main

Baca: Kabar Terbaru CPNS 2018, Kuota dan Formasi CPNS Daerah Dibahas dalam Rakornas BKN di Jakarta

Sebelum menetapkan Erwin sebagai tersangka, tim Bareskrim Mabes Polri memeriksa 86 saksi. Baik saksi yang diperiksa di Makassar dan di Mabes Polri, Jakarta.

Sebanyak 86 saksi diantaranya, walikota Makassar, 15 camat, 18 kasubag renkeu kecamatan, 15 bendahara pengeluaran, 11 legislator Kota Makassar, hingga 5 BPKAD Kota Makassar.

Kemudian, dua penandatangan absen Pemkot, satu orang dari TAPD, 14 orang dari PHPP, 4 orang pihak ketiga, dan dari narasumber lain.

Selain kembali mendalami 86 saksi itu, kata Erwanto, pihaknya juga akan kembali memeriksa Erwin di Makassar. Tapi tim penyidik masih susun rencana.

"Kita (penyidik) masih harus susun dulu rencana, karena nanti sama-sama tim penyidik Reskrimsus Polda Sulsel untuk bersama menyidik ini," jelas Erwanto.

Siap Sambut

Dikonfirmasi terpisah, Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengaku siap, soal dengan kedatangan tim Mabes kesekian kali ke Makassar.

Baca: Setelah Laga Uji Coba, Pelatih Robert Mainkan Kapten PSM di Posisi Berbeda! Apakah Posisi Barunya?

Baca: STNK Mati 2 Tahun, Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus Polda karena Alasan Berikut Ini

Baca: Mantap! Akademi PSM Melaju ke Babak Semifinal Liga Pelajar U-16 Menpora Cup, Ini Lawan Berikutnya

"Pastinya kita siap membantu penyidik Mabes, kalau Erwin kan masih ditangani sama kita, istilahnya ada sistem bon atau pinjam tersangka ini," kata Yudhiawan.

Sistem Bon atau istilah penyidik pinjam tersangka Erwin untuk diperiksa, karena Erwin bukan saja sebagai tersangka dalam satu kasus. Tapi empat kasus.

Yudhiawan menyebutkan, kasus Erwin yang ditangani Polda ada tiga. Kasus UMKM, Ketapang Kencana, dan temuan Rp 1 miliar lebih di ruang kerjanya.

"Nah dia (Erwin) ini kan ada tiga kasus yang sementara ditangani Polda. Jadi dia akan dibon oleh tim Mabes pada kasus fee 30 persen itu," jelas Yudhiawan.

Halaman
12

Berita Terkini