Tim Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Dua Passobis Asal Sidrap

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel gabungan Polres Pelabuhan berhasil mengamankan dua pasobis di Sidrap dalam kurung waktu kurang dari tiga jam, Rabu (29/8/2018).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekali mendayung, dua tiga pulau bisa terlampaui. Begitulah peribahasa yang pas untuk hasil tangkapan Polres Pelabuhan Makassar.

Pasalnya, personel gabungan Polres Pelabuhan berhasil mengamankan dua pasobis di Sidrap dalam kurung waktu kurang dari tiga jam, Rabu (29/8/2018).

Kanit Reskrim Polres Pelabuhan AKP Benny Pornika mengatakan, dua pelaku Sobis atau penipu online tersebut, satu pelajar dan satunya lagi mahasiswa.

"Ada dua pelaku yang kami amankan dalam waktu tiga jam, kedua pelaku ini diamankan di Kabupaten Sidrap didua lokasi," kata AKP Benny kepada tribun.

Baca: Tipu Orang Jakarta, Anak Mantan Wakapolri Tangkap Passobis Menang Undian Telkomsel di Sidrap

Mereka adalah, Harum Wijaya (21) warga Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap. Pelaku Harum ditangkap tim di rumahnya sekitar pukul 08.00 Wita.

Harum ditangkap berdasar pada nomor LP / 230 / VIII / 2018 / Sulsel / Polres Pelabuban Makassar. Kasus, Selasa, 14 Agustus 2018, lokasi di MTC Karebosi.

AKP Benny Pornika menyebutkan setelah Harum diamankan, Resmob Sat Reskrim bersama Unit Opsnal Sat Intelkam menangkap pelaku lainnya.

Pelaku lain, Huldy Rivaldi Harifudin (23) warga asal Desa Corowali, Kecamatan Wattang Pulu Sidrap. Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 11.15 Wita.

Huldu ditangkap berdasar, LP / 31 / II / 2018 / Sulsel / Res Pelabu Mks, terjadi Senin, 12 Februari 2018 pukul 13.00 di ATM BCA, JlAhmad Yani, Makassar.

"Jadi pelaku ini sekarang sementara menuju ke Makassar. Kita proses di sini karena deliknya di Makassar, ada bukti dari kedua pelaku," ujar AKP Benny.

Baca: Catut Nama Menteri Keuangan, 2 Pasobis Asal Sidrap Dibekuk Polisi

Bukti yang dipakai dua pelaku pasobis yang diamankan, diantarayanya satu unit laptop dan satu hanphone dari Harum, dan satu unit handphone milik Huldy.

Kata AKP Benny, kedua pelaku ini sama kasus namun berbeda laporan.

Walau demikian, keduanya memakai modus para pasobis yang beraksi saat online.

"Keduanya adalah pasobis yang beraksi saat online, keduanya ini pelaku tindak pidana Undang-Undang ITE, kita masih kembangkan," jelas Benny. (dal)

Berita Terkini