Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi’in terputus).
Hadits mursal merupakan hadits dho’if karena sebab sanad yang terputus.
Syaikh Al Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho’if.
Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik.
Namun, sanadnya terdapat perowi dho’if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah seorang perawi matruk (yang dituduh berdusta).
Berarti dari riwayat ini juga dho’if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho’if.
Di antara ulama yang men-dho’if-kan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.
Lafaz kedua:
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت
“Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).”
Mulla ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan ‘wa bika aamantu‘ adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih.”
Artinya doa dengan lafaz kedua ini pun adalah doa yang dho’if sehingga amalan tidak bisa dibangun dengan doa tersebut.
Silakan berbuka puasa melalui doa berikut:
Doa pertama:
Terdapat sebuah hadits shahih tentang doa berbuka puasa, yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,