Sengketa Pilwali Makassar 2018

Kasasi KPU Ditolak MA, DIAmi Terancam Gugur di Pilwali Makassar, Danny: Ini Sedikit Aneh

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari berdoa bersama sebelum menuju kantor KPU Makassar, Senin (8/1/2017).

Baca: Kasus Politik Uang Pilkada Parepare, Guru Besar Unhas dan Eks Ketua Bawaslu RI Jadi Saksi Ahli

"Hampir seluruh pakar hukum mengatakan bahwa tidak ada alasan menggugurkan kami kalau melihat fakta hukum yang ada," tegas Danny dlaam sebuah wawancara di stasiun televiso swasta, Senin (23/4/2018) malam.

Menurut Danny, tiga poin yang dituntut tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), yang menjadi awal sengketa bukan sebuah pelanggaran, namun hanya menjalankan RPJMD Kota Makassar.

Ia membandingkan sengketa di Pilkada Palopo yang kasusnya hampir mirip, namun kemudian dapat diselesaikan dengan baik.

Baca: Lolos Tadi Malam, Ini Jadwal Tampil Selfi di Enam Besar Liga Dangdut

"Contoh misalnya di Sulsel ada kasus yang mirip, di pilkada Palopo. Di sana itu calon memutasi kepala sekolah, tapi setelah ada surat dari Mendagri bahwa bukan itu yang dimaksud dalam pasal 71, Alhamdulillah tidak ada masalah," kata dia.

"Sedangkan kami ini menjalankan RPJMD. Kalau begitu, artinya calon petahana tidak usah bikin apa-apa dong, di lain hal kami sebagai kepala daerah harus menjalankan RPJMD yang telah ditetapkan dalam lima tahun," sambung Danny.

Menurutnya, keputusan MA yang menguatkan putusan PT TUN adalah hal yang sangat kontraproduktif dan merugikan pasangan DIAmi

"Kami merasa sangat terzalimi dengan proses hukum pilkada seperti ini," ucap Danny.

Iya juga mengkritik proses hukum yang melibatkan PT TUN ini, yang menurut Danny sebenarnya sudah final pada tahap putusan KPU dan Panwaslu.

"Sebenarnya otorisasi pemilu itu ada di Panwas dan KPU, keduanya sepakat bahwa tak ada masalah sebelumnya atau dari tuntutan pihak lawan, tapi anehnya kesepakatan KPU dan Panwaslu dianulir oleh PT TUN, yang sebenarnya hampir tak ada masalah dalam proses ini," keluhnya.

"Ini yang membingungkan kami, apalagi kami tidak bisa mengintervensi ini. Yang kami ketahui PT TUN itu harusnya konsen terhadap SK penetapan, tapi malah mengadili tiga persoalan, padahal itu kan kewenangan panwas dan sudah tuntas di sana," pungkas Danny. (*)

Berita Terkini