Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2018

Kasus Politik Uang Pilkada Parepare, Guru Besar Unhas dan Eks Ketua Bawaslu RI Jadi Saksi Ahli

Pada sidang lanjutan sebelumnya, Resi mengaku hadiri acara konsolidasi partai pada 6 April 2018 atas ajakan salah satu tetangganya.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Abd Azis/tribuntimur.com
Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahyo Widodo menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai bersaksi dalam kasus dugaan politik uang secara TSM pada Pilwali Parepare 2018 di depan Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (24/4/2018). Bambang adalah saksi ahli pihak Tim Faisal Andi Sapada yang juga rival terlapor, Taufan Pawe. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), di Pilwali Parepare digelar lagi di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (23/4/2018) malam.

Dalam kasus itu, petahana Taufan Pawe (TP) hadir sebagai terlapor.

Sidang dengan agenda mendegar keterangan saksi ahli terlapor dan pelapor digelar hingga dini hari, Selasa (24/4/2018).

Sidang tersebut di mulai sekitar pukul 20.00 wita hingga sekitar pukul 01.30 wita.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terlapor, Prof Aminuddin Ilmar (Guru besar Fakultas Hukum Unhas) dan Zulkifli Aspan (Dosen Perencanaan Perundang-Undangan Unhas Makassar).

Baca: Sidang di Bawaslu Sulsel, Saksi Pelapor Petahana Taufan Pawe Mengaku Diajak Tetangga

Sementara pihak Tim Faisal Andi Sapada (FAS) menghadirkan saksi ahli Bambang Eka Cahya Widodo (Eks Ketua Bawaslu RI).

"Sidang terakhir disepakati kalau pihak penggugat menghadirkan pihak saksi fakta yaitu Resi. Resi ini sangat penting untuk dikonfrontir dengan saksi fakta dari pihak saya kurang lebih tiga orang yang menerangkan bahwa turut hadir ikut mendengarkan tawaran sebuah motor adalah Resi," kata Taufan, Selasa (24/4/2018).

Siapa Resi? Resi adalah sapaan Asraf Resifa Jafar (20).

Resi merupakan saksi fakta pelapor petahana Taufan Pawe.

Pada sidang lanjutan sebelumnya, Resi mengaku hadiri acara konsolidasi partai pada 6 April 2018 atas ajakan salah satu tetangganya.

Resi mengaku juga melihat Taufan Pidato dan menerima ampol yang berisi uang Rp 50 ribu.

Baca: Loyalis Militan Taufan Pawe Pantau Sidang di Bawaslu

"Tapi kenyataannya dia (pelapor) tidak bisa menghadirkan si Resi. Saya yakin sekali, jika Resi hadir, yah ini masalah sangat serius, karena dia tidak menghadirkan, maka terserah majelis hakim menilainya," ungkap pengacara senior Sulsel itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved