Sengketa Pilwali Makassar 2018

Kasasi KPU Ditolak MA, DIAmi Terancam Gugur di Pilwali Makassar, Danny: Ini Sedikit Aneh

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari berdoa bersama sebelum menuju kantor KPU Makassar, Senin (8/1/2017).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi yangbdiajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018).

Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Penolakan itu membuat pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) terancam digugurkan sebagai calon di Pilwali Makassar.

Baca: Mahfud MD Tantang Amien Rais Sebutkan Satu Saja Contoh Partai Setan: Coba Kalau Berani

Baca: Jadi Juara Indonesian Idol 2018, Ini 5 Fakta Maria Simorangkir. No 2 Tak Adil dan Bikin Sedih

Terkait putusan itu, Danny mengatakan hal tersebut adalah sebuah proses dinamika politik, walaupun ia merasa begitu banyak hal yang cukup aneh dalam pandangan hukum.

"Misalnya penggagalan kami ikut di pilkada, padahal kami tidak pernah ikut sidang, KPU yang digugat tapi kami yang kena akibat. Ini kan hal-hal yang sedikit aneh kami rasakan," kata Danny saat diwawancarai di salah satu televisi swasta, Senin (24/4/2018) malam.

Danny mengatakan, masih banyak hal yang perlu didiskusikan dari putusan ini yang menurutnya kontoversial, dan tim hukum DIAmi sednag mengkaji hal itu.

Baca: Fahri Sebut Jokowi Bisa Saja Tak Dapat Tiket di Pilpres 2019: Engga Bisa Sembunyi Fakta

Baca: Divonis 15 Tahun, Apakah Setya Novanto akan Ajukan Banding?

"Dari apa yang bisa kita lihat hasil di MA, itu memberikan kita sebuah awal dari proses, dan saya kira masih banyak hal yang bisa didiskusikan dari kontroversi proses hukum dalam pilkada ini, sehingga kami sedang mempelajari upaya-upaya lain yang akan ditempuh dari hasil ini," ucapnya.

Danny menganggap tak ada alasan bagi KPU Kota Makassar untuk menggugurkan pasangan DIAmi di Pilwali Makassar.

Menurut Danny, dari fakta hukum yang ada dan diperkuat dengan pendapat para pakar hukum, penetapan ia dan pasangnnya sebagai calon tidak ada kekeliruan.

Baca: Demo Tolak TKA di Parepare Ricuh, Polisi Terpaksa Lakukan Ini

Halaman
12

Berita Terkini