Asyik, Pengesahan STNK Kini Gratis, Berlaku Per Hari Ini

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pamin STNK Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhari ini, Selasa (14/3/2018), Pemerintah melalui Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa resmi menghapus biaya pengesahan STNK untuk kendaraan R2 Motor, dan R4 Mobil.

Aturan ini berlaku di semua Kantor Samsat yang ada di seluruh provinsi di Indonesia.

Pamin STNK Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah mengatakan sesuai dengan instruksi Kakorlantas, pelayanan pengesahan kendaraan R2 dan R4 sudah tidak dikenakan biaya administrasi lagi oleh negara.

"Jadi hari ini, telah kita sampaikan seluruh unit Samsat Makassar, untuk tidak membebankan biaya pebgesahan kepada wajib pajak," ujar Ade.

Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan (pengesahan) di STNK oleh pajak berkurang dari sebelumnya.

Adapun biaya pebgesahan untuk R2 sebesar Rp 25 ribu, R4 Rp 50 ribu.

Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel Kompol Abdul Rachim mengatakan pengesahan yang tertuang dalam pembayaran pajak tahunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Penghapusan ini, pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) PP 60.

Bagaimana jika ada pihak yang tetap membebankan biaya pengesahan kepada wajib pajak ?

Kompol Rachim menegaskan hal itu tidak dibenarkan, dan sanksinya sudah jelas bahwa itu sudah tindak pidana pungutan liar.

"Siapapun orangnya pastinya kami akan tindak," tegas Rachim.

Ia berharap setelah ada instruksi Kakorlantas dan di teruskan masing-masing Pamin di seluruh Samsat yang ada di Sulsel terkhusus di Makassar untuk patuh dalam aturan ini.

Terpisah Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto juga menegaskan bahwa instruksi Kakorlantas ini harus di sosialisasikan oleh para petugas yang bertigas di seluruh Samsat.

Adapun tujuannya agar masyarakat tahu bahwa aturan PP 60 tidak di berlakukan lagi.

"Ini kan sifatnya transparan, dan harus patuh aturan Kakorlantas, " katanya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur di terima oleh Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, putusan MA tersebut tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

Sekedar informasi, awal tahun 2017 lalu Noval Ibrohim Salim menggugat PP No. 60 Tahun 2016 ke MA. Dia menggugat tiga ketentuan yang diatur dalam pp tersebut.

Pertama, ketentuan soal pengenaan tarif pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran No D angka 1 dan 2 pp tersebut.

Kedua, ketentuan soal pengenaan PNBP pada pengesahan STNK yang diatur dalam Lampiran E angka 1 dan 2.
Serta ketiga, soal ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB yang diatur dalam Lampiran No H angka 1 dan 2.
Untuk uji materi terhadap Lampiran No E angka 1 dan 2 Noval menyatakan, gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK cacat hukum karena tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan. (*)

Berita Terkini