Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Yusran Sofyan, mengaku, partainya belum bisa mengambil sikap terkait ditetapkannya kader Gerindra Enrekang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mustiar Rahim adalah Wakil Ketua II DPRD Enrekang. Mustiar ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang bersama Banteng Kadang (ketua DPRD fraksi PAN) dan Arfan Renggong (wakil ketua I fraksi Golkar).
Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Rilis 7 Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang
"Kita tidak bisa mengambil sikap atas kejadian itu. Kita sementara menunggu konfirmasi dari Korwil Gerindra di Enrekang," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, Rabu (5/4/2017).
Baca: Ketua DPRD Enrekang Tersangka, Kahfi: Kita Serahkan ke Pihak Berwajib
Sofyan menjelaskan, yang dapat dan berhak melakukan pemecatan atau pun pergantian antarawaktu (PAW) kepada setiap anggota Fraksi Gerindra hanya DPP Partai Gerindra.
"Prosesnya bagaimana? Kita tunggu laporan korwil. Kami tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah. Proses hukum kan sementara berjalan," tegas Sofyan.(*)