Ketua DPRD Enrekang Tersangka, Kahfi: Kita Serahkan ke Pihak Berwajib
Tiga pimpinan DPRDEnrekang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Sulsel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang, Rabu (5/4/2017).
Ketiganya, Banteng Kadang (ketua DPRD fraksi PAN), Arfan Renggong (wakil ketua I fraksi Golkar) dan Mustiar Rahim (wakil ketua II fraksi Gerindra).
Dikonfirmasi mengenai penetapan anggotanya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Polda Sulsel, Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, mengaku menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.
Baca: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bimtek DPRD Enrekang, Ini Kata Arfan Renggong
"Terkait penetapan itu, prosesnya kita serahkan ke pihak berwajib. Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel tersebut, Rabu (5/4/2017).
Namun, Kahfi menegaskan, penetapan Banteng Kadang sebagai tersangka dalam kasus itu, sama sekali tidak ada hubungannya dengan proses PAW yang diusulkan DPD PAN Enrekang, Kamis (8/2/2017) lalu.
Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Rilis 7 Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang
"Jadi sema sekali tidak ada hubungannya Ndi, karena (proses PAW) sesuai surat keputusan (SK) DPP PAN," tegas Kahfi melalui telepon selulernya.
Diketahui, penetapan Ketua DPRD Enrekang bukan kali ini terjadi, sebelumnya Ketua DPRD Enrekang, Andi Natsir, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 lalu.
Andi Natsir ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel medio 2013.(*)