Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur belum mengambil upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan empat tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (22/08/2016).
"Kita akan pikirkan dan pertimbangkan dan diskusikan dengan tim dan klien kami untuk mencari jalan yang terbaik," kata Kuasa Hukum Idris Syukur, M Aliyas.
M Aliyas mengatakan putusan Majelis Hakim terhadap kliennya tidak bulat. Pasalnya dua dari lima hakim tidak sependapat atau dissenting opinion.
"Hakim empat dan lima sangat jelas menyatakan Andi Idris Syukur tidak terbukti bersalah,"jelasnya.