Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan beberapa organisasi buruh menggelar konferensi pers di kantor LBH Makassar Jl Pelita Raya VI Bkok A34 No. 9, Makassar, Senin (9/11/2015).
Konferensi pers yang dilakukan LBH Makassar dan serikat buruh se-Makassar ini menyikapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Upah.
Staf LBH Makassar bidang buruh dan rakyat miskin kota, Muhammad Ali Rahangiar mengatakan sebagaimana dalam tiga bulan terakhir ribuan buruh dihampir seluruh Indonesia.
"Serentak melakukan aksi menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengupahan yang telah ditetapkan," katanya.
Konferensi pers ini diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi buruh yang ada di Makassar.
Mereka juga akan berencana pada tangga l 10 November nanti akan melakukan mogok kerja se-nasional. (*)