TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rapat Dewan Pengupahan penentuan Upah Minimum Pekerja (UMP) Sulsel 2016 deadlock lagi, Minggu (1/11/2015) di Hotel Clarion Makassar. Rapat ini belum menghasilkan penetapan nilai UMP 2016.
Ini lantaran pihak Serikat Pekerja masih belum titik temu soal nilai UMP 2016. Karena masih kedua pihak bersikukuh, maka diusulkan tiga opsi untuk mengakomodir pendapat kedua pihak.
Opsi pertama, UMP Rp 2,1 Juta yang diusulkan oleh pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel.
Opsi kedua, yang diusulkan oleh pihak Serikat Pekerja yakni Rp 2,5 Juta. Dan Opsi ketiga yakni sesuai dengan PP 78 2015 soal pengupahan yakni Rp 2,23 Juta dengan kenaikan 11,5 persen.
Ketiga opsi ini akan disosdorkan ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan nilai UMP 2015.
Pimpinan Rapat yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Simon S Lopang mengatakan dalam rapat ini kita belum mencapai kesepakatan soal nilai UMP.
Namun, peserta rapat sepakat untuk mengakomodir semua pendapat yang ada. Dengan mengeluarkan 3 opsi yang akan direkomendasikan ke Gubernur.
"Gubernur nanti yang akan sahkan, apakah memilih salah satu opsi ini, ataukah ada pertimbangan lain dari Gubernur. Karena Gubernur yang punya kewenangan menetukan UMP sendiri," Jelas Simon S Lopang, Minggu (1/11).
Dalam musyawarah tersebut, hadir seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemerintah, Pihak Pengusaha dalam hal ini Apindo Sulsel, dan perwakilan serikat buruh.