Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Sufmi Dasco Umumkan Tak Ada Lagi Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta

Sosok Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra umumkan tidak ada lagi tunjangan rumah setelah Oktober

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
TUNJANGAN DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Legislator Gerindra itu mengumumkan tidak ada lagi tunjangan rumah DPR RI setelah Oktober 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Anggota DPR RI tidak lagi menerima tunjangan rumah mulai Oktober 2025 dua bulan ke depan.

Nilainya Rp50 juta. Itu artinya anggota DPR RI sisa satu kali menerima tunjangan perumahan, tepatnya pada September 2025 bulan depan.

Kabar penghentian tunjangan perumahan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Ia menyampaikan anggota dewan tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan setelah Oktober 2025.

Klarifikasi itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), untuk meluruskan kabar yang memicu kontroversi luas di masyarakat.

Dasco menegaskan, tunjangan tersebut hanya bersifat sementara selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 hingga 2029,” kata Dasco, dikutip dari Kompas.com.

Profil

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.

Ia salah satu tokoh pendiri Partai Gerindra.

Dedikasinya untuk partai berlambang kepala garuda itu tidak main-main.

Pria yang akrab disapa Dasco ini telah menduduki sejumlah posisi strategis di Partai Gerindra, mulai dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, hingga Ketua Harian.

Saat ini, Sufmi Dasco menduduki posisi penting di DPR RI, yakni sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Dasco sendiri sudah menjadi anggota DPR RI sejak 2014 mewakili daerah pemilihan (Dapil) Banten III.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Sebulan Dihentikan Oktober 2025

Selain dikenal sebagai politisi senior, Dasco juga dikenal sebagai dosen hingga guru besar.

Ia telah bergelar profesor seusai dikukuhkan menjadi guru besar Ilmu Hukum di Universitas Pakuan pada 2022.

Dasco juga aktif mengajar sebagai dosen Ilmu Hukum di Universitas Azzahra pada 2016-2018 dan Universitas Pakuan pada 2021-2025.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalaj Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.

Sebelum terjun ke dalam dunia politik, Sufmi Dasco sempat terlebih dulu berkarier di beberapa perusahaan.

Ia pernah menjadi Direktur PT Randika Dwa Perkasa dari tahun 1989 hingga 2007, Direktur PT Omerta Cipta Securita tahun 2007, dan Direktur Utama PT Pasopati Indorisk dari tahun 2010 hingga 2014.

Dasco lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 1967. Saat ini, Dasco telah berusia 57 tahun.

Ia memiliki istri yang bernama Raden Euis Handayani dan telah dikaruniai satu orang anak.

Dihentikan Oktober 2025

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pemberian tunjangan rumah bagi anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan tidak akan berlaku lagi setelah Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan klarifikasi ini untuk meredam polemik publik terkait isu tunjangan fantastis bagi wakil rakyat.

Menurut Dasco, tunjangan perumahan tersebut hanyalah skema pembayaran sementara yang berjalan selama satu tahun penuh.

Dimulai Oktober 2024 hingga berakhir pada Oktober 2025.

Ia menjelaskan, uang yang diterima setiap bulan sebenarnya dialokasikan untuk membiayai sewa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR selama lima tahun masa bakti periode 2024–2029.

“Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Dana tersebut digunakan untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan, yakni 2024 hingga 2029,” jelas Dasco, dikutip dari Kompas.com.

 
Tunjangan uang tunai sebagai pengganti rumah dinas

Menurut Dasco, polemik soal tunjangan perumahan ini bisa muncul lantaran informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya kurang lengkap. 

Dasco mengungkapkan, tunjangan Rp 50 juta tersebut diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi menggunakan fasilitas rumah dinas. 

Fasilitas tersebut telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.

Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya.

Oleh sebab itu, mulai November 2025, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta tidak akan lagi diterima oleh anggota dewan, karena proses pembayaran angsuran selama satu tahun sudah selesai.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. 

Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. 

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.

Kritik itu berujung demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam.

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR

Pemberian tunjangan sewa rumah sebesar Rp 50 juta per bulan juga membuat para anggota dewan bisa mendapatkan pemasukan hingga Rp 230 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), berikut rincian gaji yang diterima oleh anggota DPR hingga disorot publik belakangan ini.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan beras dan lauk: Rp 2.000.000

Tunjangan komunikasi dan listrik: Rp 15.000.000

Tunjangan aspirasi dan kegiatan: Rp 80.000.000

Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain: Rp 69.000.000

Tunjangan perumahan (rencana tambahan): Rp 50.000.000

Dengan rincian tersebut, total pendapatan yang diterima anggota DPR per bulan ialah Rp 230.000.000.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved