Dua Kasus Dihadapi Prof Karta Jayadi Setelah 15 Bulan Jabat Rektor UNM, Termasuk Doktor vs Profesor
Prof Karta Jayadi dilantik menjabat Rektor UNM di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbudristek, Jumat (17/5/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kasus dihadapi Prof Karta Jayadi setelah dilantik menjabat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Prof Karta Jayadi dilantik menjabat Rektor UNM di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbudristek, Jumat (17/5/2024).
Terhitung per 17 Mei 2024 - 25 Agustus 2025, Prof Karta Jayadi, sudah 15 bulan memimpin UNM.
Ia menggantikan Prof Husain Syam.
Berikut dua kasus UNM selama Prof Karta Jayadi memimpin UNM:
Baca juga: Alasan Dosen Q Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Dijatuhi Sanksi Akademik
1. Proyek Rp87 M UNM Dilapor ke Polda Sulsel
Proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Pertama, dilaporkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025.
Sehari berselang, laporan serupa disampaikan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025.
Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).
Isi laporan itu menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024.
Ketua PSMP, Ichsan Arifin, mengungkapkan, laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
"Prinsipnya laporan ini kami buat karena kami menilai ada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program PRPTN di UNM," kata Ichsan di Kampoeng Popsa, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (25/6/2025) malam.
"Dana sebesar Rp87 miliar yang dialokasikan dari APBN melalui Kemendikbudristek seharusnya dikelola sesuai prinsip akuntabilitas," tambahnya.
Laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah upaya klarifikasi tidak mendapatkan respons dari pihak kampus.
Dua surat klarifikasi telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak ada jawaban dari UNM.
"Kami sudah kirim surat klarifikasi dua kali. Tapi hingga saat ini tidak ada balasan. Maka kami serahkan semuanya ke aparat hukum," tegasnya.
Ichsan menjelaskan beberapa poin utama dalam laporan tersebut.
Salah satunya dugaan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan e-katalog dalam proyek yang seharusnya dilelang terbuka karena sifatnya kompleks.
Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan mark-up dalam pengadaan komputer dan smartboard.
Pengadaan 75 unit komputer disebut memiliki harga Rp32 juta per unit.
Padahal, kata Ichsan, harga pasar hanya sekitar Rp24 juta.
Selisih harga ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta.
Sementara untuk pengadaan smartboard, selisih harga per unit diduga mencapai Rp100 juta dari nilai kontrak sebesar Rp250 juta.
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, merespons santai laporan tersebut.
Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Semua warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ujar Prof Karta saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Terkait dugaan markup yang disampaikan pelapor, Prof Karta tidak ingin berpolemik.
Menurutnya, penilaian publik adalah bagian dari demokrasi, namun keputusan akhir tetap ada di tangan aparat hukum.
"Itu kan setiap orang bisa memberi penilaian, silakan," kata Prof Karta.
Guru Besar Fakultas Seni dan Desain (FSD) UNM itu menegaskan, dirinya tidak merasa perlu memberikan penjelasan panjang lebar.
2. Doktor Teknik UNM Laporkan Rektor Karta Jayadi ke Polda Sulsel
Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima tribun-timur.com, laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.
Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.
Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel.
Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.
Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.
“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.
Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.
Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.
Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.
Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.
Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.
Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.
Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.
Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.
“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.
Qadriati menilai jalur hukum eksternal lebih objektif dibanding mekanisme internal kampus.
Prof. Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut komunikasinya dengan QDB sebatas interaksi akademik.
Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, hanya saran tempat diskusi.
Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menuding laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus.
Pihak rektorat bahkan mengirim somasi, memberi waktu 3×24 jam agar Qadriati meminta maaf.
Jika tidak, tim hukum rektor siap melaporkan balik.
Kemah IKA PBSI UNM 2025 di Bissoloro, Momen Kuatkan Tali Alumni |
![]() |
---|
LPM Profesi UNM HUT ke-49 Tahun, Tempat Belajar dan Kontribusi untuk Masa Depan Bangsa |
![]() |
---|
Doktor QDB Bawa Mahasiswa Jadi Wisudawan Terbaik Kini Disanksi Tak Bisa Membimbing |
![]() |
---|
Sosok QDB, Doktor Teknik UNM Berani Laporkan Rektor Karta Jayadi ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Alasan Dosen Q Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Dijatuhi Sanksi Akademik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.