Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Anggaran Rp5 Milliar, Makassar Segera Gelar Pemilihan Ketua RT

Anggaran pemilihan Ketua RT juga telah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025 melalui Komisi A DPRD Makassar yang membidangi pemerintahan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
DPRD MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Salah satu agenda strategis yang tengah dikawal secara serius adalah pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di seluruh wilayah kota.

Anggaran pemilihan Ketua RT juga telah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025 melalui Komisi A DPRD Makassar yang membidangi pemerintahan. 

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan alokasi anggaran sebesar lebih dari Rp5 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemilihan tersebut.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai pemungutan suara di 992 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar.

“Anggaran akan disiapkan di perubahan. Totalnya mencapai Rp5 miliar lebih,” ujar legislator dari Fraksi Mulia Kota Makassar ini, Senin (25/8/2025).

Melalui pemilihan ini, sebanyak 4.965 Ketua RT akan dipilih secara demokratis oleh warga.

Proses ini merupakan bentuk penguatan demokrasi di tingkat paling dasar dan diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan lokal.

Tri menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan ini digelar tahun ini juga.

Selain karena anggarannya sudah disiapkan, juga karena keberlanjutan roda pemerintahan di tingkat RT sangat bergantung pada legitimasi yang lahir dari proses yang terbuka dan demokratis.

"Kalau tidak dijalankan tahun ini, anggarannya akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), dan itu tentu tidak ideal," tegasnya.

Lebih lanjut, Tri mendorong Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sebagai pelaksana teknis kegiatan ini untuk segera bergerak.

Menurutnya, percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan RT harus segera dituntaskan.

Tanpa regulasi tersebut, program ini tak akan bisa dilaksanakan secara sah dan terstruktur.

“BPM harus aktif dan massif dalam mendorong percepatan perwali. Kita tidak ingin terjadi kekosongan hukum atau keterlambatan yang bisa menghambat program ini,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved