Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Profesor Hukum Soroti Langkah Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Tersangka

Guru Besar Hukum Pidana Unhas Prof Amir Ilyas dan Guru Besar Hukum Tata Negara UIT Prof Patawari dihadirkan sebagai saksi ahli.

|
Editor: Alfian
Istimewa
KEJARI LUTIM - Tampak depan dari Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Lutim). 

"Sidang pertama dijadwalkan sebelumnya tertanggal 12 Agustus dan ditunda pada tanggal 19 Agustus. Namun Termohon tidak hadir," ungkap Agung.

Diketahui, sidang sebelumnya tertanggal 19/08 ditunda karena kembali Termohon tidak hadir, dan dilanjutkan hari rabu untuk pembuktian.

Namun pada hari rabu (20/08) Kajari hadir untuk menyampaikan Jawabannya.

Kuasa Hukum, Muh. Agung, S.H mengungkapkan "seharusnya sidang kemarin telah masuk pada sidang pemeriksaan untuk Pemohon. Akan tetapi Kajari hadir untuk menyampaikan jawaban, walau tetap di skorsing beberapa menit untuk mereka persiapkan jawabannya.

"Selain Sidang Pemeriksaan Bukti Surat kepada para pihak, Pemohon juga telah menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana ialah Prof. Dr  Amir Ilyas S.H. M.H. dan Hukum Tata Negara Prof. Dr. Patawari, S.HI melalui zoom dan termasuk rekan kami dalam hal Rekan Andi Sukarno Arsyad, S.H. Jelas Agung.

"Sementara sidang berlangsung, Kepala Kajari Malili awalnya hadir,  dan setelah pemeriksaan bukti berlangsung/bukti termohon Kajari meninggalkan ruangan. Sehingga pada saat memasuki sidang pemberian keterangan Ahli Pemohon. Hakim meminta hadir kepala Kajari, namun tidak kembali hadir. Sehingga Jaksa lainnya diminta untuk hadirkan surat tugas dari satuan Kejaksaan Negeri Malili," terangnya.

Pembacaan putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan Kades Balai Kembanh Lutim akan berlangsung, Selasa (26/8/2025).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved