2 Profesor Hukum Soroti Langkah Kejari Lutim Tetapkan Kades Balai Kembang Tersangka
Guru Besar Hukum Pidana Unhas Prof Amir Ilyas dan Guru Besar Hukum Tata Negara UIT Prof Patawari dihadirkan sebagai saksi ahli.
5. Selanjutnya terkait bukti tersebut ialah yg penting saat ini ialah kualitas pembuktian berdasarkan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait ketika dikembalikan secara langsung dlm tindak pidana korupsi tentunya telah menggeser delik tersebut sebagai delik materil (harus ada kerugian nyata, actual lost) dari dahulunya sebagai delik formil (potensial lost).
3. Kenapa perlu adanya SPDP disampaikan ialah, agar terlapor dapat mempersiapkan diri dalam pembelaanya, jangkan tersangka calon tersangka saja perlu untk dipersiapkan dirinya untk melakukan pembelaan. Dalam pemeriksaan di persidangan praperadilan tidak ditemukan bukti bahwa tersangka didampingi pada saat pemeriksaan maka tentunya menurut KUHAP dan UU terkait sangat menjamin HAK tersangka atau terdakwa untk mendapatkan bantuan hukum, termasuk pendampingan kuasa hukum dari setiap pemeriksaan.
Sementara itu, Prof Patawari menjelaskan mengenai posisi pejabat negara/pemerintah tidak bisa dijatuhi sanksi pidana jika sudah ada pengembalian kerugian negara sesuai batas waktunya.
Selain itu Prof Patawari juga menyoroti terkait dengan audit yang digunakan Kejari Lutim dalam menetapkan tersangka Kades Balai Kembang.
Berikut pernyataan lengkap Prof Patawari:
1. Terkait Kerugian Keuangan Negara ialah berkurangnya uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.
2. Untuk menyatakan terjadi keruagian keuangan negara tentunya berdasarkan hasil audit dari lembaga yang diberikan kewenangan untk melakukan Audit. Menurut UUD Ialah BPK, BPKP dan menurut UU terkait ialah Lembaga Audit Internal, Inspektorat.
3. Dihubungkan dengan pasal 2 dan 3 ialah erat kaitannya dengan delik tindak pidana kerugian keuangan negara.
4. Kalau dalam hemat saya, dimana audit secara teoritis dibagi antara audit internal untuk tujuan kepatuhan penyelenggara negara dan audit investigatif untuk tujuan menentukan ada tidaknya “tindak pidana – means rea dan actus reus” maka secara jelas audit internal untuk tujuan kepatuhan yang dalam lingkup administrasi (kesalahan administrasi) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor;
5. Lalu ketika dikembalikan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 ialah dalam pertimbangan hukumnya (halaman 111) dengan mengutip Pasal 20 ayat 4, Pasal 21, Pasal 70 ayat 3, Pasal 80 ayat 4 UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014). Pada intinya MK telah mengakui secara konstitusional pengembalian kerugian negara dalam konteks administrasi, harus didahulukan daripada penyelesaian dengan penerapan sanksi pidana. Ingat Putusan MK itu tahun 2016, UU AP tahun 2014, dengan menerapkan asas lex posteriori derogat legi priori, maka putusan MK dan UU AP itu harus dimaknai sebagai kaidah hukum baru daripada apa yang terdapat dalam Pasal 4 UU Tipikor.
6. Sema Nomor 4 tahun 2016: “Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan /Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan Pejabat (swasta) yang mengembalikan kerugian Negara dalam tenggang waktu tersebut. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Penyelenggara Pemerintahan. Tetapi tidak bersifat mengikat manakala pengembalian kerugian negara oleh Penyelenggara Pemerintahan dilakukan setelah batas waktu 60 hari. Adalah menjadi kewenangan Penyidik melakukan proses hukum apabila ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Lutim Diam-diam Tinggalkan Ruang Sidang
Sidang Praperadilan dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2025/PN. Mll. kembali digelar, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Bukti Surat para pihak dan Saksi Ahli dari Pemohon. Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Malili (Kamis, 21/08/2025).
Dalam sidang Praperadilan ini dipimpin hakim tunggal yang mulia Rachmadani Fatria Agung Gumelar SH, serta hadir Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon hadir langsung Kepala Kajari Luwu Timur dan Pengunjung Sidang.
Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan ialah Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm dalam hal ini Muhammad Agung S.H. mengatakan, sidang hari ini dan telah terlaksana ialah Pemeriksaan Bukti Surat para pihak dan juga Saksi Ahli Pemohon.
IPMALUTIM Kawal Komitmen PT Vale Pulihkan Dampak Kebocoran Pipa |
![]() |
---|
PT Vale Gerak Cepat hingga Minta Maaf Atas Kebocoran Pipa Minyak di Towuti Lutim |
![]() |
---|
Viral Sepatu Robek Paskibra Lutim, Anggaran Rp300 Ribu per Pasang |
![]() |
---|
Bupati Irwan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Luwu Timur, Momentum Refleksi dan Kemajuan Daerah |
![]() |
---|
Makassar, Soppeng, dan Luwu Timur Kompak Tak Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.