Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Umumkan PBB Tidak Naik 2025
Menurut Andi Rahim, arah kebijakan fiskal daerah Luwu Utara tidak semata mengejar peningkatan penerimaan,
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya tidak naik pada tahun 2025.
Hal itu ia sampaikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan pasca-pandemi dan tekanan global.
“Kami memahami masyarakat sedang berjuang memulihkan ekonomi keluarga. Karena itu, pemerintah daerah tidak akan menaikkan PBB tahun ini. Kebijakan ini adalah wujud empati dan keberpihakan kepada rakyat,” ujar Bupati Andi Abdullah Rahim kepada wartawan di Makassar kamis (21/8/2025).
Pemerintah daerah menargetkan penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp11.460.976.000.
Menurut Abdullah, arah kebijakan fiskal daerah tidak semata mengejar peningkatan penerimaan, tetapi juga harus memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Abdullah menekankan, Pemkab Luwu Utara akan fokus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui efisiensi belanja, peningkatan kepatuhan pajak, serta pengembangan potensi ekonomi lokal, bukan dengan cara menambah beban masyarakat.
“Kami akan mencari sumber pendapatan lain yang lebih adil, bukan dengan menaikkan PBB,” tegasnya.
Dorong Kesadaran Pajak dengan Layanan Digital
Meski tidak ada kenaikan, pemerintah daerah tetap mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak sesuai ketentuan. Pemkab juga akan meningkatkan edukasi dan digitalisasi layanan pajak agar lebih transparan, mudah, dan efisien.
“Kami memperluas layanan digital, memperkuat kerja sama dengan desa, dan melakukan pendekatan edukatif supaya masyarakat semakin sadar bahwa pajak adalah pilar pembangunan,” jelas Andi Rahim.
Alumnus Unhas itu menegaskan, kebijakan tidak menaikkan PBB ini bukan langkah populis jangka pendek, melainkan bagian dari visi Luwu Utara yang maju, inklusif, dan berkeadilan.
“Mari lanjutkan pembangunan dengan semangat gotong royong. Pemerintah akan menjaga agar setiap kebijakan selalu berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Andi Sudirman Minta Pemda Tunda Naikkan PBB
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus mendapat sorotan.
Aksi demonstrasi di Kabupaten Bone berujung ricuh terus berlanjut.
Pemkab Bone sudah resmi menunda kenaikan PBB-P2 sebesar 300 persen per Rabu (20/8/2025).
Langkah ini ditempuh usai aksi demonstrasi mengepung Kantor Bupati Bone.
Sebaliknya sejumlah daerah masih bertahan menaikkan PBB-P2.
Pemkab Pinrang menaikkan PBB-P2 sebanyak 44,26 persen.
Pemkab beralasan kenaikan dilakukan sebab sudah 20 tahun belum pernah ada kenaikan.
Sementara Pemkot Parepare juga sudah menaikan PBB-P2
Jumlah kenaikan PBB-P2 sebesar 800 persen.
Beberapa daerah mengambil langkah berbeda, menyatakan tak ada kenaikan PBB-P2.
Diantaranya ada Wajo, Makassar dan Palopo.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan rencana kenaikan pajak daerah harus dikaji ulang.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klasterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman dalam keterangannya.
Ia menambahkan pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota.
Andi Sudirman ingin kebijakan pajak PBB-P2 diterapkan adil dan proporsional.
Lebih lanjut, Gubernur Andi Sudirman juga menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Lalu mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” jelas Andi Sudirman.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Andi Muh Ahsan menjelaskan kenaikan PBB-P2 tidak berkaitan dengan ZNT.
Sebab ZNT dihitung dan digunakan dalam pelayanan BPN
"ZNT bukan menjadi acuan PBB karena yang menentukan PBB itu Pemda. ZNT berdiri sendiri untuk pelayanan di BPN, tidak menyeluruh ya," jelas Ahsan saat ditemui Tribun-Timur.com di ruang kerjanya pada Rabu (20/8/2025).
Dijelaskan, perhitungan PBB-P2 murni dilakukan oleh pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 tahun 2024 memberikan kewenangan PBB-P2 di tangan Pemda.
Dalam peraturan tersebut, pasal 3 menjelaskan dasar pengenaan PBB-P2 yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian dahulu.
NJOP Bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi.
Sementara pajak bangunan merupakan hasil perkalian antara total bangunan dan NJOP bangunan per meter persegi.
Ketentuan NJOP bumi dan bangunan pun diatur melalui peraturan kepala daerah.
Dalam menghitung NJOP bumi dan bangunan skema penilaian massal diterapkan.
Penilaian ini dilaksanakan pejabat penilai yang ditunjuk kepala daerah dengan kriteria tertentu.
Pejabat penilai inilah yang menjalankan skema penilaian massa.
Metode penilaiannya sendiri dapat dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek sama sejenis, nilai perolehan baru dan nilai jual pengganti.
Dalam sistem penilaian massa, NJOP dihitung berdasarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR).
NIR merupakan nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT.
Sedangkan NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).
KAJ Sulsel Kecam Tindakan Aparat Intimidasi Jurnalis saat Liput Demo PBB-P2 di Bone |
![]() |
---|
Sekda Armayani Ikut Arahan Gubernur: PBB-P2 Wajo Tidak Naik |
![]() |
---|
Kenaikan Tarif PBB-P2 Batal. Jendlap Aliansi Rakyat Bone Bersatu Pastikan Tak Ada Demo Susulan |
![]() |
---|
PBB Parepare Naik 800 Persen, Wali Kota Jalankan Strategi Hindari Ricuh Seperti Bone |
![]() |
---|
Tunda Kenaikan PBB di Bone Belum Aman, Aliansi Rakyat Konsolidasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.