Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Tarif PBB-P2 di Pinrang Naik 44,26 Persen, BPKPD: Hanya untuk Sawah dan Perumahan

Pemkab Pinrang beralasan kenaikan dilakukan sebab sudah 20 tahun belum pernah ada kenaikan, sehingga perlu ada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
TARIF PBB - Suasana Kantor Bupati Pinrang di Jalan Bintang, Macorawalie, Watang Sawitto Pinrang, Rabu (20/8/2025). Pemkab Pinrang menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 44,26 persen untuk sawah dan perumahan. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 44,26 persen.

Pemkab beralasan kenaikan dilakukan sebab sudah 20 tahun belum pernah ada kenaikan, sehingga perlu ada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).

Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin mengatakan, kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk semua jenis objek tanah.

Kenaikan hanya terjadi di objek sawah dan perumahan. 

"Sama dengan daerah lain, kita melakukan penyesuaian. Kalau kita 44,26 persen (kenaikan PBB-P2). Tidak semua naik, ada yang tetap dan ada yang naik," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (20/8/2025).

Harumin memberikan contoh kenaikan PBB-P2 berlaku untuk sawah. Jika sebelumnya hanya Rp 71 ribu per hektare, naik menjadi Rp 140 ribu.

"Sawah itu masih harga Rp 71 ribu per hektare per tahun. Itu kan rendah sekali, jadi sekarang naik menjadi Rp 140 ribu per hektare/tahun," ungkapnya.

Baca juga: Kenaikan PBB Bikin Gaduh, Mendagri Perintahkan Evaluasi Kenaikan di Atas 100 Persen

Dia mengutarakan, pajak sawah Rp 71 ribu per hektare tersebut sudah sekitar 20 tahun belum pernah dinaikkan.

Sehingga kata dia, Pemkab perlu melakukan penyesuaian agar dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah.

"Kalau sawah sejak pelimpahan atau 20 tahun belum pernah diupdate pajaknya. Makanya sudah perlu ada penyesuaian," ucapnya.

Harumin merincikan, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 dinaikkan seiring dengan adanya penyesuaian yang dilakukan.

Sebelumnya, di tahun lalu mencapai Rp 10 miliar, maka tahun ini ditargetkan bisa naik sampai Rp 14,9 miliar.

"Pencapaian tahun 2024 sebesar Rp 10,3 miliar ke target target 2025 sebesar Rp 14,9 miliar. Posisi saat ini Rp 8,3 miliar," ucapnya.

Terpisah, Sekda Pinrang Andi Tjalo menegaskan, penerimaan dari sektor PBB-P2 memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, langkah optimalisasi harus segera dilakukan agar target penerimaan dapat tercapai, terlebih saat ini telah memasuki bulan Agustus.

"Penerimaan dari sektor PBB-P2 sangat vital untuk mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kita harus bekerja maksimal untuk memastikan target dapat dirampungkan sesuai waktu yang ada,' ujarnya.

Baca juga: 54 Pendemo PBB-P2 di Bone Ditangkap, Polisi Panggil Orang Tua

Andi Tjalo menerangkan, penyesuaian nilai PBB-P2 yang terjadi tahun ini karena merupakan konsekuensi logis dari perubahan nilai tanah yang telah meningkat berkali-kali lipat dibandingkan dengan penetapan beberapa tahun sebelumnya.

Dia berharap penyesuaian ini tidak memberatkan masyarakat. 

"Penyesuaian ini harus dipahami bersama. Bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap nilai tanah yang terus naik dari waktu ke waktu," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved