Pemprov Sulsel Bebaskan Lahan 4,3 Hektare di Sudiang Usai Dikuasai Oknum
Pada pasal 16, setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik daerah secara tidak sah.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dibebaskan.
Lahan di sekitar kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang sempat dikuasai pihak lain.
Lahan milik Pemprov Sulsel di kawasan tersebut seluas 74,32 hektare.
"Ada masyarakat mengaku 4,3 ha belum dibayar pemerintah namun sudah melakukan gugatan ke pengadilan, ternyata itu dimenangkan pemprov," kata Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis pada Rabu (20/8/2025).
Andi Arwin menjelaskan, Pemprov melaksanakan Perda No 2 Tahun 2021.
Pada pasal 16, setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik daerah secara tidak sah.
"Terdapat beberapa masyarakat klaim di kawasan GOR Sudiang," lanjutnya.
Andi Arwin menyebut Pemprov memiliki alas hak yang sah.
Pemprov Sulsel mengantongi sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1994.
Menjalankan putusan pengadilan, Pemprov sudah memanggil pihak bersangkutan, namun hanya diwakili kuasa hukum.
Setelah itu, Pemprov Sulsel sudah kirimkan surat peringatan tiga kali.
Penertiban pada aset tersebut berlangsung humanis.
"Mereka merespon, atas itikad baik mereka kami berikan batas waktu perpanjangan pembongkaran agar barang yang bisa dimanfaatkan bisa digunakan," ujar Andi Arwin.
Bahkan di lokasi tersebut, ada perumahan terbangun diatas lahan milik Pemprov Sulsel.
Pihak developer perumahan pun tidak bisa membuktikan kepemilikan atas tanah.
"Sudah ketemu developer, kami lakukan pemanggilan ketemu kuasa hukum, dan tidak bisa tunjukkan bukti sah. Dengan keyakinan kita miliki bahwa sertifikat pemprov sah, kami lakukan pembongkaran. Kami berikan waktu pembongkaran mandiri, itu bentuk humanisme kami sepanjang pihak bersangkutan mau toleransi yang kita lakukan," jelasnya.
Senada dengannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menjelaskan lahan ini sebenarnya sudah diberikan tanda kepemilikan.
Namun ada oknum melakukan penjebolan dan membangun 6 unit rumah.
"Kemudian ada oknum, pengembang. Menjebol pagar dan membangun 6 unit rumah couple," jelasnya.
Selain 6 unit rumah, ada juga bangunan kayu terbangun.
Oknum tersebut mengaku memiliki alas hak rinci.
"Padahal alas hak lebih kuat dengan sertifikat, dan ditengarai alas hak mereka itu palsu," katanya.
Kini, lahan tersebut secara perlahan dibebaskan. Oknum terkait sudah bersedia membersihkan barang dalam area lahan Pemprov Sulsel.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
PBB Bone Tak Jadi di 2025, Tapi Bisa ‘Naik Pelan-Pelan’ Tahun Depan |
![]() |
---|
54 Demonstran Ditangkap, LBH Makassar Kritik Kekerasan Aparat di Bone |
![]() |
---|
Aset Perbankan Syariah di Sulsel Melesat, Bagaimana Dampaknya? |
![]() |
---|
Kolaborasi Pendidikan Vokasi Prioritaskan Magang dan Sertifikasi Industri |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.