Walhi Sulsel Sebut Kajian Amdal PSEL Makassar Tak Lengkap, Ini Jawaban PT SUS
Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Fadli menyampaikan tak ada kajian dioksin dalam rencana pembangunan PSEL Tamalanrea Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Kata Jack-sapaannya, emisi dioksin wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Lampiran VII tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Tenaga Termal, dengan batas maksimal Dioksin dan Furan ≤ 0,1 mg/m⊃3;.
Untuk memastikan pengendalian efektif terhadap pembentukan dan pelepasan dioksin, SUS menerapkan beberapa langkah.
Pertama, membangun 2 jalur insinerator (2×650 t/hari) dengan pengendalian ketat suhu pembakaran pada kisaran 850–950℃.
Serta menjaga kondisi operasi 850℃ selama 2 detik, sehingga mampu menekan pembentukan dioksin secara efektif.
Kedua, setiap jalur insinerator dilengkapi sistem pengolahan gas buang yang memadai, termasuk unit adsorpsi karbon aktif, untuk lebih lanjut mengurangi emisi dioksin.
"SUS berkomitmen bahwa dalam tahap perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian proyek ini, seluruh proses dilaksanakan dengan mematuhi ketat standar emisi lingkungan hidup sesuai ketentuan AMDAL di Indonesia," jelasnya.
Ia juga menjawab sorotan pengeboran yang dilakukan di lokasi proyek.
Katanya, aktivitas yang dilakukan sekaitan survei lapangan untuk penyusunan laporan studi kelayakan (Feasibility Study/FS).
SUS telah melaksanakan survei geoteknik pada tahun 2024 sebagai dasar ilmiah dalam penyusunan FS.
Lanjut Jack, sesuai prosedur pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)di Indonesia, SUS wajib menyampaikan gambar desain rinci dan laporan survei geoteknik kepada Dinas Tata Ruang untuk dilakukan penilaian.
PBG hanya dapat diterbitkan setelah dokumen tersebut disetujui.
Selain itu, penyusunan gambar desain struktur juga harus didasarkan pada hasil survei geoteknik.
"SUS berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi prosedur pembangunan di Indonesia, dan hanya akan memulai kegiatan konstruksi setelah memperoleh izin resmi PBG," tutupnya.(*)
36 Tahun Tinggalkan Sulsel, Andi Abdul Aziz Pulang Kampung Pimpin Koderal |
![]() |
---|
Curi 5 Pasang Sepatu di Rumah Dinas Perwira TNI, Pria Paruh Baya di Makassar Ngaku Demi Bayar Kos |
![]() |
---|
Daftar Pejabat Baru UNM, Eks Wapimred Koran Profesi Dr Supriadi Torro Jadi Dekan FIS-H |
![]() |
---|
Iqbal Sultan: Aswar Hasan, dari Dosen hingga Dipercaya Jadi Wali Nikah |
![]() |
---|
Ketua RT/RW Diminta Objektif Data Warga Miskin Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.