Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Walhi Sulsel Sebut Kajian Amdal PSEL Makassar Tak Lengkap, Ini Jawaban PT SUS

Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Fadli menyampaikan tak ada kajian dioksin dalam rencana pembangunan PSEL Tamalanrea Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
DEMO PSEL - Suasana unjuk rasa di depan Balai Kota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (19/8/2025). Warga Kecamatan Tamalanrea menolak lokasi pembangunan PSEL di Gudang Eterno Kecamatan Tamalanrea. 

Kata Jack-sapaannya, emisi dioksin wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Lampiran VII tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Tenaga Termal, dengan batas maksimal Dioksin dan Furan ≤ 0,1 mg/m⊃3;.

Untuk memastikan pengendalian efektif terhadap pembentukan dan pelepasan dioksin, SUS menerapkan beberapa langkah. 

Pertama, membangun 2 jalur insinerator (2×650 t/hari) dengan pengendalian ketat suhu pembakaran pada kisaran 850–950℃.

Serta menjaga kondisi operasi 850℃ selama 2 detik, sehingga mampu menekan pembentukan dioksin secara efektif. 

Kedua, setiap jalur insinerator dilengkapi sistem pengolahan gas buang yang memadai, termasuk unit adsorpsi karbon aktif, untuk lebih lanjut mengurangi emisi dioksin.

"SUS berkomitmen bahwa dalam tahap perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian proyek ini, seluruh proses dilaksanakan dengan mematuhi ketat standar emisi lingkungan hidup sesuai ketentuan AMDAL di Indonesia," jelasnya. 

Ia juga menjawab sorotan pengeboran yang dilakukan di lokasi proyek. 

Katanya, aktivitas yang dilakukan sekaitan survei lapangan untuk penyusunan laporan studi kelayakan (Feasibility Study/FS).

SUS telah melaksanakan survei geoteknik pada tahun 2024 sebagai dasar ilmiah dalam penyusunan FS.

Lanjut Jack, sesuai prosedur pengajuan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)di Indonesia, SUS wajib menyampaikan gambar desain rinci dan laporan survei geoteknik kepada Dinas Tata Ruang untuk dilakukan penilaian. 

PBG hanya dapat diterbitkan setelah dokumen tersebut disetujui. 

Selain itu, penyusunan gambar desain struktur juga harus didasarkan pada hasil survei geoteknik. 

"SUS berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi prosedur pembangunan di Indonesia, dan hanya akan memulai kegiatan konstruksi setelah memperoleh izin resmi PBG," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved