Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Royalti Musik

Pengusaha Hotel Sulsel Resah, Royalti Musik Bisa Capai Rp12 Juta per Tahun

Pengusaha hotel di Sulsel resah, tagihan royalti musik hingga Rp12 juta per tahun. IHGMA dan PHRI minta kejelasan aturan dari pusat.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
ROYALTI MUSIK – Kolase foto Ketua IHGMA Sulsel Zulkifli Nur (kiri), Sekretaris Jenderal IHGMA Sulsel Darwinsyah (tengah), dan Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga (kanan). Pengusaha hotel di Makassar nilai royalti musik memberatkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pengusaha hotel di Sulawesi Selatan (Sulsel) resah karena mendapat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN dibentuk pemerintah untuk mengelola royalti musik dan lagu secara nasional.

Setiap penggunaan musik secara komersial wajib membayar royalty.

Perhitungan royalti berdasarkan jumlah kamar: makin banyak kamar, makin besar tagihan.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel, Zulkifli Nur, menilai tarif royalti sangat memberatkan dan belum jelas sosialisasinya.

“Ini akan berimbas dan berefek biaya‑biaya hotel,” ujarnya saat dihubungi Tribun‑Timur.com, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Pengusaha Kafe Bulukumba Protes Wacana Royalti Musik, Omzet Terancam Turun

Menurut catatan IHGMA Sulsel, sejumlah hotel telah menerima surat tagihan royalti.

Beberapa masih menunggu kejelasan hukum dan regulasi melalui asosiasi PHRI dan IHGMA.

Sekretaris Jenderal IHGMA Sulsel, Darwinsyah Sandolong, menyebut biaya royalti bervariasi tergantung jumlah dan jenis kamar: ada Rp1 juta hingga tertinggi Rp12 juta per tahun.

“Ada (yang kena Rp12 juta), yang kamarnya 201 ke atas,” jelas Darwinsyah.

Biaya royalti ditetapkan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan aturan pelaksanaannya:

1–50 kamar: Rp2.000.000

51–100 kamar: Rp4.000.000

101–150 kamar: Rp6.000.000

151–200 kamar: Rp8.000.000

Lebih dari 200 kamar: Rp12.000.000 per tahun

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, menyampaikan LMKN sudah menagih, namun pihaknya meminta pengusaha menunggu petunjuk dari PHRI pusat.

“Saat ini LMKN sedang menagih, tapi kita minta agar menunggu hal terbaru dari PHRI pusat,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Bosowa (Unibos), Dr. Lukman, menilai royalti musik bisa signifikan memengaruhi usaha.

Terutama usaha yang menggunakan musik secara luas.

“Biaya royalti musik dapat mempengaruhi laba pelaku usaha, terutama jika mereka memiliki margin keuntungan yang tipis,” katanya.

Lukman menambahkan, biaya royalti tinggi bisa menekan keuangan pengusaha hingga alih-alih gulung tikar.

“Pengusaha kecil atau menengah mungkin saja mengalami kesulitan keuangan dan bahkan gulung tikar,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved