Royalti Musik
Pengusaha Hotel Sulsel Resah, Royalti Musik Bisa Capai Rp12 Juta per Tahun
Pengusaha hotel di Sulsel resah, tagihan royalti musik hingga Rp12 juta per tahun. IHGMA dan PHRI minta kejelasan aturan dari pusat.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pengusaha hotel di Sulawesi Selatan (Sulsel) resah karena mendapat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN dibentuk pemerintah untuk mengelola royalti musik dan lagu secara nasional.
Setiap penggunaan musik secara komersial wajib membayar royalty.
Perhitungan royalti berdasarkan jumlah kamar: makin banyak kamar, makin besar tagihan.
Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Sulsel, Zulkifli Nur, menilai tarif royalti sangat memberatkan dan belum jelas sosialisasinya.
“Ini akan berimbas dan berefek biaya‑biaya hotel,” ujarnya saat dihubungi Tribun‑Timur.com, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pengusaha Kafe Bulukumba Protes Wacana Royalti Musik, Omzet Terancam Turun
Menurut catatan IHGMA Sulsel, sejumlah hotel telah menerima surat tagihan royalti.
Beberapa masih menunggu kejelasan hukum dan regulasi melalui asosiasi PHRI dan IHGMA.
Sekretaris Jenderal IHGMA Sulsel, Darwinsyah Sandolong, menyebut biaya royalti bervariasi tergantung jumlah dan jenis kamar: ada Rp1 juta hingga tertinggi Rp12 juta per tahun.
“Ada (yang kena Rp12 juta), yang kamarnya 201 ke atas,” jelas Darwinsyah.
Biaya royalti ditetapkan berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan aturan pelaksanaannya:
1–50 kamar: Rp2.000.000
51–100 kamar: Rp4.000.000
101–150 kamar: Rp6.000.000
151–200 kamar: Rp8.000.000
Lebih dari 200 kamar: Rp12.000.000 per tahun
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, menyampaikan LMKN sudah menagih, namun pihaknya meminta pengusaha menunggu petunjuk dari PHRI pusat.
“Saat ini LMKN sedang menagih, tapi kita minta agar menunggu hal terbaru dari PHRI pusat,” ujarnya.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Bosowa (Unibos), Dr. Lukman, menilai royalti musik bisa signifikan memengaruhi usaha.
Terutama usaha yang menggunakan musik secara luas.
“Biaya royalti musik dapat mempengaruhi laba pelaku usaha, terutama jika mereka memiliki margin keuntungan yang tipis,” katanya.
Lukman menambahkan, biaya royalti tinggi bisa menekan keuangan pengusaha hingga alih-alih gulung tikar.
“Pengusaha kecil atau menengah mungkin saja mengalami kesulitan keuangan dan bahkan gulung tikar,” tutupnya. (*)
Sosok Pria Driver Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis: Moh Umar Amirudin dan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.