Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Royalti Musik

Pengusaha Hotel Sulsel Resah, Royalti Musik Bisa Capai Rp12 Juta per Tahun

Pengusaha hotel di Sulsel resah, tagihan royalti musik hingga Rp12 juta per tahun. IHGMA dan PHRI minta kejelasan aturan dari pusat.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
ROYALTI MUSIK – Kolase foto Ketua IHGMA Sulsel Zulkifli Nur (kiri), Sekretaris Jenderal IHGMA Sulsel Darwinsyah (tengah), dan Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga (kanan). Pengusaha hotel di Makassar nilai royalti musik memberatkan. 

Lebih dari 200 kamar: Rp12.000.000 per tahun

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, menyampaikan LMKN sudah menagih, namun pihaknya meminta pengusaha menunggu petunjuk dari PHRI pusat.

“Saat ini LMKN sedang menagih, tapi kita minta agar menunggu hal terbaru dari PHRI pusat,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Bosowa (Unibos), Dr. Lukman, menilai royalti musik bisa signifikan memengaruhi usaha.

Terutama usaha yang menggunakan musik secara luas.

“Biaya royalti musik dapat mempengaruhi laba pelaku usaha, terutama jika mereka memiliki margin keuntungan yang tipis,” katanya.

Lukman menambahkan, biaya royalti tinggi bisa menekan keuangan pengusaha hingga alih-alih gulung tikar.

“Pengusaha kecil atau menengah mungkin saja mengalami kesulitan keuangan dan bahkan gulung tikar,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved