Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Pakai Pertalite, Pasti Ditolak Petugas SPBU

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Editor: Ansar
Pertamina
PERTALITE - Ilustrasi pengendara motor beli BBM Pertalite di SPBU Pertamina. Beberapa jenis kendaraan dilarang isi Pertalite di SPBU di seluruh Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan berlakukan peraturan baru.

Beberapa jenis kendaraan dilarang isi Pertalite di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (19/8/2025).

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC.

Serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 CC.

CC mesi singkatan dari cylinder capacity atau cubic centimeter, yaitu ukuran kapasitas atau volume ruang bakar dalam silinder mesin kendaraan bermotor.

CC menunjukkan berapa banyak campuran udara dan bahan bakar yang bisa ditampung dan dibakar di dalam silinder.

Semakin besar CC, biasanya tenaga mesin lebih besar, tetapi juga konsumsi bahan bakarnya lebih tinggi.

Contoh, motor 110 CC  lebih irit, tenaganya cukup untuk harian.

Motor 250 CC  lebih bertenaga, cocok untuk kecepatan tinggi.

Mobil 1500 CC  standar untuk mobil keluarga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved