Demo Kenaikan PBB
Akhirnya PBB di Bone Batal Naik 300 Persen, Sekda: Kita Kembali ke SPPT Lama
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan kenaikan PBB-P2 300 persen.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Edi Sumardi
Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Wahdaniar
WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 300 persen.
"Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya," kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.
Keputusan membatalkan kenaikan "pajak tanah" itu diumumkan setelah demo penolakan berakhir ricuh, Selasa petang.
Pada pekan lalu, demo juga digelar warga, termasuk mahasiswa.
Baca juga: Nama-nama 2 Polisi dan 4 Satpol PP Luka Akibat Ricuh Demo Tolak PBB di Bone, Kasatpol: Kepala Bocor
Setelah pengumuman ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) lama.
"Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan," kata Saharuddin yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.
Asman dan Akmal dicari-cari para pendemo, hari ini, untuk diajak dialog.
Namun, hingga demo berujung ricuh, mereka tak muncul.
Saharuddin mengimbau kepada semua pihak tetap tenang.
"Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Pemkab Bone sebelumnya menjelaskan, kenaikan PBB-P2 hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti kabar beredar.
Pemkab mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari BPN, dan bukan menaikkan tarif pajak secara langsung.
Baca juga: Situasi Bone Malam Ini Mencekam, Petugas Luka-luka Diserang Massa Imbas Bupati Menghilang
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa menegaskan, nilai tanah di Bone terakhir diperbaharui sekitar 14 tahun lalu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pun saat itu sangat rendah, beberapa mencapai hanya Rp 7 ribu per meter persegi;.
Penyesuaian ini mendorong penyesuaian nilai tanah agar lebih wajar dan mendekati harga pasar.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan, ada 104 wilayah di Indonesia telah menaikkan PBB-P2.
Dari jumlah tersebut, 20 daerah tercatat menaikkan PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen.
Namun, mantan Wali Kota Bogor ini tak merinci nama ke-20 daerah tersebut.
Hanya 3 dari 20 daerah ini yang mulai menerapkan kenaikan signifikan tersebut pada tahun ini.
Sementara itu, 17 daerah lainnya telah menaikkan pajak hingga 100 persen atau lebih sejak tahun lalu.
Bima juga menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 ini mayoritas ditetapkan oleh para penjabat (Pj) kepala daerah.
Kondisi ini muncul karena banyak daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif setelah Pilkada 2024.
Ia membantah klaim yang menyebutkan kenaikan pajak ini adalah dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah meminta seluruh kepala daerah untuk meninjau kembali kenaikan PBB-P2 yang mencapai lebih dari 100 persen.
Permintaan ini tertuang dalam sebuah surat edaran dari Kemendagri.
Meskipun Kemendagri tidak membatasi besaran kenaikan, pemerintah daerah diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan tarif pajak.(*)
Nama-nama 2 Polisi dan 4 Satpol PP Luka Akibat Ricuh Demo Tolak PBB di Bone, Kasatpol: Kepala Bocor |
![]() |
---|
Belasan Demonstran Ditangkap Saat Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 di Kantor Bupati Bone |
![]() |
---|
Demo Tolak Kenaikan PBB di Bone Ricuh, Satpol PP Berlumuran Darah |
![]() |
---|
Demo Kenaikan Tarif PBB-P2 di Bone Mencekam, Warga Sekitar Kantor Bupati Resah |
![]() |
---|
Situasi Bone Malam Ini Mencekam, Petugas Luka-luka Diserang Massa Imbas Bupati 'Menghilang' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.