Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Sosok Marhaen Hardjo Mantan Dekan di UIM dan Unibos Penantang Jamaluddin Jompa di Pilrek Unhas

Dosen Departemen Biokimia pada Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), dr Marhaen Hardjo M Biomed PhD mendeklarasikan dirinya

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
CALON REKTOR - Dosen Departemen Biokimia pada Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), dr Marhaen Hardjo M Biomed PhD . Dia mendeklarasikan diri sebagai calon Rektor Unhas periode 2026-2030. 

Dia menyelesaikan S1-nya pada Fakultas Kedokteran Unhas, S2 pada Program Magister Ilmu Biomedik Universitas Indonesia 2004, saat menjadi dosen di Unhas.

Meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) pada Departement Bioschemestry Okayama University Graduate School of Medicine, Dentistry and Pharmaceutical Sciense, Okayama University, Japan pada tahun 2009.

Jika Marhaen alumnus S2 di UI dan S3 di Jepang, Jamaluddin alumnus S2 Universitas McMaster, Kanada dan S3 dari James Cook University, Australia pada 2003.

Baca juga: Kemana Prof Budu saat Prof JJ Daftar di Pilrek Unhas? Yang Saya Ajak Hanya Teman Dekat

Keduanya bakal bertarung memimpin Unhas hingga 2030.

Bagi calon rektor, setidaknya ada 19 syarat harus dipenuhi:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Warga Negara Indonesia;

3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya Lektor Kepala pada saat melamar menjadi calon rektor;

5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat;

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

8. Tidak pernah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen;

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat PNS;

10. Memiliki integritas;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved