Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Sudewo Bupati Pati Jateng Usai Naikkan Pajak dan Tantang Warga

Pemakzulan Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DILEMPAR SENDAL- Bupati Pati, Sudewo dilempar sendal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. 

"Bisa dipilih DPRD, mana yang akan dipilih sebagai alasan, apakah pada ketentuan melakukan perbuatan tercela misalnya, atau melanggar larangan, itu tergantung DPRD."

"Prosesnya harus rapat paripurna, kan sebelumnya menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan atau membuat pansus (panitia khusus) penyelidikan, dibuktikan dulu," ungkapnya.

Pansus memiliki waktu kerja maksimal 60 hari.

Apabila terbukti ada pelanggaran kepala daerah, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.

Kemudian keputusan pengusulan pemakzulan diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.

Apabila terbukti, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.

Selanjutnya: Diusulkan ke Mahkamah Agung

Hasil rapat paripurna apabila memutuskan untuk memberhentikan kepala daerah dengan alasan yang telah disepakati, maka akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung yang menentukan, menilai dakwaan atau hak interpelasi DPRD itu yang menyatakan melanggar."

"Nantinya bupati yang dimakzulkan akan dikirimi surat, maksimal 15 hari kepada bupati untuk meminta keterangan tertulis semacam pembelaan," jelas Agus.

MA kemudian akan memeriksa dan memberikan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

"Keputusan MA itu tetap dan mengikat," ungkap Agus.

Selanjutnya: Mendagri Memberhentikan Bupati apabila Pemakzulan Dikabulkan MA

Apabila MA mengabulkan usulan pemakzulan bupati/wali kota, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentikan kepala daerah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved